Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pengusaha Galian C Tidak Indahkan Panggilan Poldasu

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2019 19:12 WIB
Pengusaha Galian C  Tidak Indahkan Panggilan Poldasu
Hand Over
MATATELINGA, Medan: Panggilan Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan, tidak di indahkan (mangkir) oleh  Pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan , Selasa (2/7/2019).



"Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana, Selasa (2/7/2019).

Tambah Roni,  dengan ketidakhadiran Syamsul dengan status tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua secepatnya. "Dalam minggu ini juga akan kita lakulan pemanggilan kedua," terangnya.

[adx]

Jika memang pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. "Kita jemput paksa," terang dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pengusaha galian C ilegal di Binjai, Syamsul Tarigan. "Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Syamsul Tarigan, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/7), dengan status tersangka," ujar Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Herzoni Saragih melalui Kanit II Kompol Asrul Robert Sembiring kepada wartawan, Senin (2/7/2019).

[adx]

Disebutkan, Syamsul Tarigan sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal. Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa mereka disuruh Syamsul Tarigan.

Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul yang merupakan ketua salah satu Ormas itu akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), alasannya tersangka telah mengkomersilkan lahan milik negara (PTPN II), untuk memperkaya diri sendiri.




"Yang dirugikan dalam kasus ini adalah negara. Artinya, harta milik negara digunakan untuk memperkaya diri sendiri, jadi bisa dijerat UU money laundering. Dengan demikian, harta Syamsul Tarigan bisa disita untuk negara," tegas Asrul.

Syamsul Tarigan, sambung Asrul Sembiring juga dipersangkakan melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru