Rabu, 29 April 2026 WIB

PPK Kecamatan Setia Janji Diduga Bermain Suara, Caleg Adukan Ke Bawaslu Asahan

- Minggu, 05 Mei 2019 08:45 WIB
PPK Kecamatan Setia Janji Diduga Bermain Suara, Caleg Adukan Ke Bawaslu Asahan
MATATELINGA
Sidang administratif pelanggaran Pemilu, Surat Kuasa dan Saksi sera kuasa hukum Ranto Ramanda Sinambela
MATATELINGA, Asahan: Pasca Pemilu serentak yang dilaksanakan Rabu 17 April 2019 lalu, kini sudah mulai menuai badai dengan banyaknya para calon legeslatif dari berbagai Partai Politik yang merasa dirugikan rame rame mengadukan persoalannya ke Bawaslu Asahan.



Seperti halnya yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Asahan  dari Partai Gerinda nomor urut 2 atas nama Rantho Rumandha Sinambela  daerah pemilihan 6 Kecamatan Setia Janji Asahan, melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dan pengaduan kepada Bawaslu Asahan atas dugaan penghilangan perolehan suara yang didapatnya yang di duga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Setia janji.

Keterangan Leo Napitupulu, SH Mhum melalui Ericson Saut Timbul Purba,SH kuasa hukum Ranto Ramanda Sinambela usai mengikuti persidangan penanganan pelanggaran administratif Pemilu di kantor Bawaslu Asahan, Sabtu (04/5/2019) sekira pukul 23.20.Wib kepada matatelinga.com mengatakan  Leo Napitupulu, SH.Mhum dan Rekan merupakan advokat dan Penasehat Hukum yang telah di berikan kuasa khusus untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi  kuasa bik sendiri maupun bersama, bertindak  mewakili  dan mendampingi pemberi kuasa untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa, guna melaporkan dan meneruskan laporan ke badan pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Asahan, atas adanya persangkaan "Perbuatan melakukan manipulasi berupa penggelembungan suara pada Calon Legeslatif DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerinda Dapil 6 nomor urut 1 atas nama Bambang Rusmanto, ujarnya.



Lebih lanjut Ericson Saut Timbul Purba, SH mengatakan  pada malam ini Bawaslu Asahan telah memeriksa dan mendengarkan keterangan tiga orang saksi serta dokumen  yang telah kami bawa atas adanya dugaan manipulasi perolehan suara sebagaimana dimaksud perkara dimaksud, dan kami akan terus mendampingi pemberi kuasa dalam pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) maupun proses hukum lanjutan.

Kami selaku kuasa hukum pelapor sangat berharap Bawaslu Asahan dapat bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara adanya dugaan penggelembungan suara, yang berdampak pada kerugian pada klien kami, dan tentunya proses hukum lanjutan tetap dijalankan sebagai mana mestinya, ungkapnya.

Sementara  keterangan saksi Budi Manurung  saat dikonfirmasi  terkait hal tersebut  juga membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Caleg  DPRD Kabupaten Asahan nomor urut 1 atas nama Bambang Rusmanto, indikasi penggelembungan perolehan suara yang di sangkakan pada caleg DPRD Kabupaten Asahan atas nama Bambang Rusmanto tersebut diambil dari perolehan suara yang di dapat Partai Gerinda, dan penggelembungan perolehan suara yang dikumpulkan Bambang Rusmanto sebnayak 26 suara, sehingga caleg DPRD Kabupaten Asahan nomor urut 2 atas nama Ranto Ramanda Sinambela sangat dirugikan.

Budi Manurung juga mengatakan indikasi terjadinya penggelembungan dan manipulasi perolehan suara tersebut dilakukan oleh oknum yang berada di PPK kecamatan Setia Janji Asahan, terlebih lagi kuat dugaan kami ini terjadi dikarenakan antara oknum PPK Kecamatan Setia janji tersebut merupakan saudara kandung dari Caleg  DPRD Kabupaten Asahan nomor urut 1 juga dari Partai Gerinda atas nama Bambang Rusmanto, dan kejadian ini dapat kami ketahui setelah pleno di PKK dimana form C1 hasilnya tidak sama dengan yang ada di PPK, pungkasnya.



Sementara pihak Komisioner Bawaslu Asahan saat hendak di konfirmasi, masih belum dapat di konfirmasi sehubungan masih melayani pengaduan beberapa caleg yang merasa tidak puas dengan kinerja PPK.

(Mtc/Ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru