MATATELINGA, Medan: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi hingga saat ini mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution secara resmi. Sejauh ini dia hanya mengaku mendengar dari berita.
Ditemui dalam sebuah kegiatan di Sunggal, Gubsu Edy menjelaskan untuk berhenti dari jabatan sebagai kepala daerah harus mengikuti prosedur yang ada.
"Siapa yang ngundurkan diri?. Kalau ngundurkan diri itu prosedurnya harus ke DPRD Kabupaten. Nanti DPRD melakukan paripurna," kata Edy kepada wartawan, Senin (22/4/2019)
Edy menjelaskan setelah itu, surat pengunduran diri tersebut, baru masuk ke Gubernur dan akan diterukan ke Menteri Dalam Negeri untuk kembali diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
"Begitu caranya. Kalau model-model hanya berita saja itu koyok-koyok saja itu. Kalau pun surat ditujukan ke saya harus dari DPRD-nya," tutur Edy.
Mantan Pangkostrad itu, tidak mau ambil pusing dengan surat pengunduran diri tersebut."Perlu banyak belajar (Dahlan Nasution)," ungkap mantan Ketua PSSI itu.
Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, yang langsung ditandatangani Dahlan dengan Surat bernomor :019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019. Perihal : Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati.
Surat tersebut, bukan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Gubernur Sumut. Namun, didalam surat tersebut, ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.