Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Pengamat Hukum Ini Sebut Rencana Bongkar Paksa Kios Pedagang Puspas Merupakan Kejahatan

- Senin, 08 April 2019 13:49 WIB
Pengamat Hukum Ini Sebut Rencana Bongkar Paksa Kios Pedagang Puspas Merupakan Kejahatan
mtc/net
Pengamat hukum Razman Arif Nasution,SH
MATATELINGA, Medan : Rencana PD Pasar membongkar paksa 75 kios pedagang di lantai III Pusat Pasar ( Puspas) terus ditentang berbagai pihak.
  
"Siapapun yang nekad membongkar kios yang dihuni pedagang adalah kejahatan," ujar pengamat hukum Razman Arif Nasution,SH kepada wartawan di Medan,Senin(8/4)
   
Menurut Razman,75 kios yang  dihuni pedagang  itu sudah memiliki izin dari Pemko Medan.Artinya sebelum dibangun pedagang sudah lebih dulu memohon dan mendapatkan izin .Tapi kenapa belakangan ini Pemko Medan yang sudah memberi izin tersebut malah mengancam pedagang untuk membongkar kios pedagang tersebut dengan alasan relokasi.

"Itu tidak boleh terjadi, karena hak hak pedagang juga harus dilindungi," ujar mantan Penasihat Hukum Budi Gunawan tersebut.
 
Bagaimana kalau Pemko c/q PD Pasar ngotot membongkar kios pedagang tersebut,Razman mengatakan siap membantu para pedagang."Saya akan mengadu ke Mabes Polri agar oknum pejabat yang melakukan perusakan itu diusut dan ditangkap," ujar juru bicara Jokowi- Ma'arif Amin tersebut.              

Menurut dia,siapapun yang membongkar paksa kios pedagang itu bisa dijerat pasal 406 dan 551 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena itu, Razman berharap Walikota Medan lebih arif menyikapi persoalan itu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  
Sebelumnya Pemko Medan melalui PD Pasar melayangkan tiga kali surat teguran kepada pedagang agar membongkar sendiri kiosnya.Alasannya untuk relokasi.Tapi para pedagang menentangnya karena rencana pembongkaran itu sewenang-wenang tanpa melalui musyawarah.(mtc/rel )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru