Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Tak Terima Dipisahkan dengan Istrinya, Teknisi AC Tikam Ayah Mertua

- Kamis, 14 Maret 2019 14:14 WIB
Tak Terima Dipisahkan dengan Istrinya, Teknisi AC Tikam Ayah Mertua
mtc/ist
Seorang pemuda nekat menikam sang mertua lantaran tidak terima dipisahkan dengan sang istri. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Kartini Kecamatan Medan Barat pada Rabu (13/3) kemarin.
MATATELINGA, Medan: Seorang pemuda nekat menikam sang mertua lantaran tidak terima dipisahkan dengan sang istri. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Kartini Kecamatan Medan Barat pada Rabu (13/3/2019) kemarin.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bernama  Muhammad Rizki Siregar ,30,) warga Lorong 5 Kecamatan Medan Barat. Dia diketahui bekerja sebagai teknisi AC. Sedangkan korban Mawardi Lubis (50) warga Jalan Kartini, Kecamatan Medan Barat saat ini dirawat di rumah sakit.

"Tersangka berhasil kita tangkap beberapa jam usai melakukan aksinya. Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau warna kuning,"ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Kamis (14/3/2019).

Herison menjelaskan kronologis kejadia ini berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan melihat istrinya Nurhayati.

"Kemudian tersangka memanggil istrinya, namun istrinya lari dan berteriak memanggil korban. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung bergumul. Saat itu tersangka mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menikam leher korban berkali-kali,"terang Herison.


Tetangga korban yang melihat kejadian itu langsung memberi bantuan dan membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan. Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri. 

"Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Rencananya dia mau melarikan diri,"sebut Herison.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Herison menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motif penikaman tersebut


"Kalo alasannya datang ke rumah mertuanya karena dia mengaku belum putus dengan sang istri. Padahal berdasarkan pengadilan mereka memang sudah putus, cerai. Dia ngaku belum terima surat putusan cerai itu,"terang Herison

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru