Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Kasus Karamnya KM Sinar Bangun, Berkas Kadishub Samosir P21

- Senin, 18 Februari 2019 19:50 WIB
Kasus Karamnya KM Sinar Bangun, Berkas Kadishub Samosir P21
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan:  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menyatakan berkas milik Kadishub Samosir Nurdin Siahaan lengkap (P21). Nurdin merupakan salah seorang tersangka dalam kasus karamnya KM Sinar Bangun pada tahun 2018 lalu.


"Berkasnya (Nurdin Siahaan) sudah P21, baru hari ini (Senin) berkasnya ditandatangani Pidum," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian,  Senin (18/2/2019).

Berkas milik Nurdin dinyatakan lengkap  setelah  menyandang  status  tersangka sejak 8 bulan lalu. Sumanggar menjelaskan saat ini pihaknya hanya menunggu jadwal pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut.

"Sesuai UU biasanya 20 hari setelah P21, harus diserahkan tersangka dan barang bikti ke Kejaksaan. Tapi bisa juga sebulan, tergantung penyidik Polda itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, atas pertimbangan penyidik Poldas Sumut, Nurdin Siahaan tidak ditahan.


Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Diantaranya, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. 

Kemudian, Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepedamotor. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru