Selasa, 03 November 2026 WIB

Grebek Desa Dolok Menampang, Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Kurir Narkoba

- Selasa, 05 Februari 2019 18:00 WIB
Grebek Desa Dolok Menampang, Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Kurir Narkoba
Mtc/ist
Kasatres Narkoba Polres sergai AKP Martualesi Sitepu saat menginterogasi kedua tersangka.
MATATELINGA, Sei Rampah : Disinyalir sebagai tempat penjualan narkoba, sebuah rumah di Dusun IV Tanjung Rejo Desa Dolok Menampang Kec.Dolok Masihul digrebek polisi, Minggu (5/2/2019) pagi. Meski tak berhasil meringkus pemilik rumah yang diduga sebagai bandar narkoba, polisi berhasil mengamankan kurir benda haram tersebut. 
 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan berinisial MM (22). Dia adalah adik dari J, pemilik rumah yang diduga sebagai bandar narkoba.

"MM bertindak sebagai kurir. Dia diamankan saat di dalam rumah tersebut,"ucap Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu yang memimpin penggrebekan tersebut.

Martualesi menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui rumah itu  sudah lama terjadi peredaran sabu yang dilakukan oleh J (DPO). Atas penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan penggrebekan. Saat penggrebekan, polisi disambut oleh istri J. 

Kemudian setelah menunjukan surat penggeledahan. Polisi kemudian diperkenankan masuk ke rumah tersebut.

"Saat penggrebekan berlangsung, polisi yang didampingi kepala lingkungan setempat menemukan tersangka MM tengah tertidur di ruang tengah. Personil kita pun menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di simpan dalam celana dalam tersangka,"urai mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.


Atas temuan itu, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, dari atas lemari diruang depan ditemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu. Total ada 8,06 gram sabu yang disita polisi.

"Dari hasil interogasi awal Tersangka MM mengakui sudah sekitar 2 tahun menjadi kurir narkoba dengan gaji yang tidak tetap yang diterima dari J yang juga abang kandungnya,"rinci Martualesi.

Dalam kesempatan itu, Martualesi juga mengatakan pada Jumat 1 Februari 2019 lalu, pihakhnya juga mengamanakan seorang petani yang merangkap sebagai pengedar narkoba di kawasan Dusun I Desa Karang Anyar Kec.Penggajahan Kab.Serdangbedagai.

Dari tersangka berinisial R alias Paklek, polisi menyita shabu seberat 0,88 gram dan ganja seberat 12 gram.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Martualesi. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru