Senin, 27 April 2026 WIB

Kejatisu Segera Eksekusi Ramadhan Pohan

- Senin, 21 Januari 2019 14:42 WIB
Kejatisu Segera Eksekusi Ramadhan Pohan
Mtc/ist
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian
MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bakal akan segera mengeksekusi Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar. Namun kejaksaan masih akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan kasus itu dari Mahkamah Agung.


"Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).

Sumanggar menjelaskan, salinan putusan itu penting karena merupakan dasar untuk dilaksanakannya eksekusi terhadap Ramadhan Pohan.

"Kita tunggu saja. Karena itu (Salinan putusan) dasar kita untuk  mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu kita terima salinannya," ucap Sumanggar.


Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru