Jumat, 01 Mei 2026 WIB

SPBU di Simpang Jalan Ring Road Disegel

- Selasa, 15 Januari 2019 15:20 WIB
SPBU di Simpang Jalan Ring Road Disegel
Mtc/ist
Karena melakukan kecurangan, SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad Gagak Hitam disegel. Penyegelan dilakukan oleh personil Kementerian Perdagangan pada Selasa (15/1/2019).
MATATELINGA, Medan: Karena melakukan kecurangan, SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad Gagak Hitam disegel. Penyegelan dilakukan oleh personil Kementerian Perdagangan pada Selasa (15/1/2019).


Sebelum penyegelan dilakukan, tim gabungan dari Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kota Medan terlebih dahulu melakukan sidak di dua SPBU yang dicurigai melakukan kecurangan pada Senin, 14 Januari 2019 kemarin.

Dalam sidak tersebut salah satu dari dua SPBU yang disasar terpaksa disegel petugas karena mengoperasikan 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.

Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM kurang dari apa yang ditunjuk. Dengan asumsi, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp1,8 Miliar.


Veri Anggriono Sutiarto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

Karena itulah Kemendag kemudian melakukan penyegelan pada hari ini. Petugas pengawas Kemendag menyegel satu unit dispenser yang terdiri dari enam nozzle agar peralatan tersebut untuk sementara tidak dapat dioperasikan sampai proses hukum selesai.


"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Dirjen.

Tindakan pelaku SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru