Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Bea Cukai Sumut Bakar Rokok Ilegal Senilai Rp 154 Juta

Rompas - Kamis, 06 Desember 2018 18:45 WIB
Bea Cukai Sumut Bakar Rokok Ilegal Senilai Rp 154 Juta
mtc/rompas
Petugas Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 154 juta. Pemusnahan digelar di Dermaga BC Jalan Karo Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan, Kamis (06/12/2018) sore.
MATATELINGA, Belawan: Petugas Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 154 juta. Pemusnahan digelar di Dermaga BC Jalan Karo Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan, Kamis (6/12/2018) sore.


Rokok Ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum ini hasil penindakan Kepabeanan Bea Cukai bersama petugas Kepolisian beberapa bulan yang lalu di Wilayah Propinsi Sumatera Utara.

Barang yang dimusnahkan tersebut barang milik Negara (BMN) ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Rokok Ilegal yang dimusnahkan antara lain 4600 batang merek JJ Mild,144.000 batang rokok merek Mahkota dan 160.000 rokok merek Bunga Cakra yang diperkirakan senilai Rp 154 juta 300 ribu rupiah dengan potensi ke rugian Negara sekitar Rp 114 juta dari Cukai.

Mewakili Kanwil DJBC Sumatera Utara,Pobi Tri S mengatakan bahwa barang berupa rokok Ilegal tersebut hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara yang dilekati pita cukai palsu yang ditangkap dari kawasan Sumatera Utara.


"Propinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan peredaran barang kena cukai Ilegal seperti rokok roko tersebut,"sebutnya.

Kantor Wilayah beserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai bersergi dengan aparat Penegak Hukum lainnya TNI,Kepolisian,Kejaksaan/Pengadilan berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap peredaran barang kena cukai Ilegal di wilayah Sumatera Utara.(mtc/rompas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru