Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Dua Supir Pembawa 14 Kg Sabu dan 70 Ribu Ekstasi Dihukum Mati

- Kamis, 22 November 2018 16:18 WIB
Dua Supir Pembawa 14 Kg Sabu dan 70 Ribu Ekstasi Dihukum Mati
mtc/ist
Dua orang terdakwa yang menjadi supir pembawa belasan kilo sabu dan puluhan pil ekstasi asal Provinsi Aceh dihukum mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung yang diputus se
MATATELINGA, Medan: Dua orang terdakwa yang menjadi supir pembawa belasan kilo sabu dan puluhan pil ekstasi asal Provinsi Aceh dihukum mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung yang diputus secara terpisah.


Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati hal yang sama untuk Zulkifli juga divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban. Dimana keduanya terbukti bersalah melanggar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Menyatakan terdakwa Amiruddin alias Amir alias Edoi telah terbukti secara sah telah melakukan  permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar,   menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," sebut majelis. 

Adapun peran terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.


Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. Dimana sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan oleh Zulkifli dan Dedy atau tepatnya didepan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama maka selanjut alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.

Usai membacakan putusan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru