MATATELINGA, Medan: Penasehat hukum Flora Simbolon menolak sikap JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu sontak menjadi perdebatan dipersidangan yang diliput sejumlah media massa.
"Kami menolak majelis hakim. Kami menolak sikap JPU tetap memaksa membacakan surat dakwaan terhadap klien kami," ucap salah satu penasehat hukum Flora, Jeffry Simanjuntak dalam persidangan dugaan korupsi kasus dugaan korupsi paket pekerjaan Enginering Procuremen Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAN Tirtanadi Sumut di PN Medan, Senin (29/10/2018).
Jeffry mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut lantaran sebelumnya PN Medan telah mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Flora melalui kuasa hukumnya. "Ini jelas perampasan hak azasi manusia. Dimana klien kami sudah jelas-jelas dinyatakan bukan lagi tersangka dan segala hal yang berkaitan dengan penahanan yang dilakukan oleh jaksa adalah cacat hukum dan tidak sah. Kami meminta majelis dan jaksa untuk menjalankan putusan prapid tersebut demi keadilan," tegas Jeffry.
Atas penolakan tersebut, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara langsung menyekor persidangan untuk melakukan misyawarah majelis. "Kita skor dulu sidangnya. Nanti kita lanjut lagi. Majelis hakim akan musyawarah dulu," ucapnya sambil mengetok palu.
Seusai majelis mengetuk palu, Flora yang tadinya duduk dikursi pesakitan langsung memberikan statmen atas kasus yang menimpanya itu. Kepada wartawan, Flora mengaku dirinya keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut. Iapun mengatakan bahwa dia bukan lagi tersangka kasus korupsi berdasarkan putusan prapid pengadilan. "Saya jelas menolak pembacaan surat dakwaan itu. Saya bukan lagi tersangka," ucapnya.
Flora juga mengaku sudah satu bulan ditahan di Lapas Wanita Klas 1 Medan. Secara psikologis, atas kasus yang menimpanya itu mengganggu pikiran dan kesehatannya. "Saya sakit gara-gara ini. Hak azasi saya sudah dilanggar. Saya tidak terima atas apa yang telah diperbuat pihak kejaksaan belawan," terangnya.
Berselang beberapa menit kemudian, majelis hakim mencabut skor dan kembali membuka sidang. Dalam keterangan hakim Syahfril, pengadilan tetap menjalankan sidang pembacaan surat dakwaan sesuai dengan penetapan jadwal sidang yang sudah dikeluarkan ketua PN Medan. Namun hal tersebut menjadi keriuhan pihak Flora dan keluarganya yang turut hadir. "Kami protes pak hakim. Saya protes. Dan saya meminta walk out dalam persidangan tersebut," ucap Jefrry sembari keluar meninggalkan ruang sidang.
Hal yang sama diutarakan Flora. Dirinya pun langsung berdiri dari kursi pesakitan dan memrotes sikap majelis yang melanjutkan sidang pembacaan dakwaan. "Saya tidak terima majelis hakim. Saya protes. Saya tidak mau surat dakwaan dibacakan," ucapnya berteriak kepada majelis hakim. Melihat itu, hakim Syahfril mengatakan sidang tersebut haruslah tetap dilaksanakan. Dan apabila Flora keberatan, majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mencatat keberatan tersebut. "Catat itu. Keberatan saudara akan kami catat," jelasnya.(mtc/amr/rel)