Senin, 15 Juni 2026 WIB

Polres Tapteng Gunakan UU Perlindungan Anak Tangani Kasus Murid Penikam Guru

- Minggu, 16 September 2018 10:09 WIB
 Polres Tapteng Gunakan UU Perlindungan Anak Tangani Kasus Murid Penikam Guru
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Polres Tapanuli Tengah memastikan akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menanganin kasus murid SMKN I Sorkam yang menikam gurunya pada Sabtu (15/9). Tersangka berinisial AP saat ini sudah diserahkan ke polisi.


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Hari Setyo Budi mengatakan untuk menangani kasus itu polisi menggunakan Undang-undang perlindungan anak. Polisi juga menerapkan pendekatan terhadap anak untuk mengungkap kasus itu. 

"Ini mengingat pelaku masih di bawah umur," kata AKBP Hari Setyo Budi, Minggu (16/9). 

Bahkan Polres Tapteng menyiapkan penyidik khusus untuk memeriksa siswa tersebut "Kita ingin memastikan bahwa si anak  mendapatkan hak-haknya sebagai anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang," katanya.

Upaya pendekatan lewat keluarga juga akan dilakukan. Itu pun harus menilik pada aturan hukum yang berlaku. 


"Penanganannya tentu harus mengedepankan upaya mediasi dan kekeluargaan, tapi kita lihat dulu perkembangannya ya," tukas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya,  AP nekat menikam guru otomotifnya PS hingga dua kali tusukan pada jam istirahat, Sabtu (15/9/2018). Guru itu roboh dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

Saat jam istirahat akan usai, PS merangkul AP. Seketika itu AP menghujam PS dengan senjata tajam. Ada dua tusukan bersarang di badan PS.

Pihak sekolah menyebutkan AP adalah anak yang dikenal memiliki perilaku kurang baik. Bahkan sebelumnya, AP memang sempat memaki PS. Belum diketahui alasan kenapa AP memaki PS. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru