MATATELINGA, Medan: Para jaringan memanfaatkan semua galangan, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah membuat orang yang terlibat di dalamnya gelap mata. Seperti Mertua dan menantu ditangkap sebagai sindikat narkotika jenis sabu-sabu.
"Awalnya, ditangkap menantunya lalu dikembangkan ke mertuanya," ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yusandy didampingi Kasubdit II, AKBP FMA Gurning kepada wartawan, Rabu (8/7/2018).
Diterangkannya, selain mertua dan menantu tersebut, turut ditangkap seorang anak di bawah umur dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu total seberat 167,4 gram.
Tambahnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IN ,17, dan A , seputaran di dikawasan Jalan Kayu Putih, tepatnya di samping SPBU Kayu Putih di dalam rumah makan minang.
"Dari penggeledahan yang kita lakukan terhadap kedua warga Marelan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 3, 4 gram," sebutnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencaritahu asal tersebut. Kedua tersangka mengaku memperolehnya dari LK, sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman ibu rumah tangga (IRT) tersebut di Pasar IV Barat Gang Hilang Marelan.
"Di rumah wanita itu ditemukan tiga bungkus serbuk putih diduga sabu dengan berat 164 gram," sebutnya.
Diungkapkannya, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh LK sebagai pemegang barang haram tersebut. Sedangkan A sebagai menantu, hanya bertindak selaku pengedar yang mencari pembeli.
"Sementara anak di bawah umur itu dijadikan kurir oleh A. Kalau ada pembeli, A akan meminta sabu-sabu kepada mertuanya LK. Setelah itu, Ismail disuruh mengantarkan ke pembeli," ungkap Franky, menyebutkan barang telarang jenis sabu itu dipasok dari Aceh.