MATATELINGA, Medan: Pria berinisial MI alias Ilham ,24, warga dusun VIII desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan yang berprofesi sebagai supir kedapatan menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu untuk diperdagangkan ,akhirnya digendang polisi masuk bui sebelum sempat memperdagangkan narkotika yang dikantonginya.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP. Azharuddin,SH kepada Matatelinga.com melalui selularnya, Sabtu (4/8/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, yang kesehariannya berprofesi sebagai supir, terpaksa diamankan oleh opsnal Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge, pada Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 11.30 Wib dan tersangka tersebut ditangkap di Poncolan dusun II desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ujarnya.
Lanjut Azharuddin, dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 4 kantong plastik klip ukuran kecil , 1 buah bonk yang terbuat dari botol plastik serta piranti lainnya.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat , yang menginformasikan adnya transaksi narkoba di Poncolan dusun II desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Bandar pasir Mandoge langsung mlakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.
Tersangka saat dilakukan penangkapan sedang membawa 4 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, dan meurut pengakuan dari tersangka kemasan plastik klip berisi shabu tersebut seharga Rp.100 ribu per kemasan.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bandar pasir Mandoge untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya
(Mtc/Ben)