MATATELINGA, Medan: Personil Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus Poldasu mengamankan Adri Batubara SH (52) warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Dia diamankan terkait kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, dalam akun bernama Coki Batubara, pelaku menyampaikan ujaran kebencian terhadap salah satu partai yang dituding pembela Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai penista salah satu agama.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah toko Jalan Medan Area Selatan No219 D Medan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui akun facebook Coki Batubara miliknya," ucap Rina melalui pesan seluler, Jumat (23/2/2018).
Ditambahkan, untuk pemeriksaan secara intensif dan forensik, Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus Poldasu membawa tersangka ke Mapoldasu.
"Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif di Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu," tegasnya. (mtc/amr)