Kamis, 30 April 2026 WIB

Rapat Kordinasi KPU Sumut dengan 33 KPU Kab/ Kota

- Kamis, 25 Januari 2018 07:57 WIB
Rapat Kordinasi KPU Sumut dengan 33 KPU Kab/ Kota
Google
MATATELINGA, Medan:  Pembukaan rapat koordinasi KPU Provinsi Sumut dengan 33 KPU Kab/Kota se-Sumut persiapan tahapan Kampanye Pilkada serentak tahun 2018.

Dalam rangka persiapan tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2018 di Sumut, KPU Sumut menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan 33 KPU Kab/Kota se-Sumut, Rabu, (24/1/2018) di Ruang Kasuari Meetingroom Hotel Garuda Plaza Medan.

Acara dimulai pukul 09.15 wib tsb, dan dihadiri oleh 70 orang perwakilan Komisioner dari 8 KPU Kab/Kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun 2018 masing-masing 3 (tiga) orang, terdiri dari anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Sekretaris, Kasubbag Teknis & Hupmas, serta perwakilan dari 25 KPU Kab/Kota lainnya masing-masing 2 (dua) orang terdiri dari anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, dan Kasubbag Teknis & Hupmas.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag. M. Si, didampingi Komisioner KPU lainnya, Yulhasni, SS, Ir. Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, S. Sos. MSP Sekretaris KPU Sumut Drs. Abdul Rajab, M.M, Maruli Pasaribu, SH Kabag Teknis dan Hukum, dan Harry Dharma Putra, S. Kom. M. Si Kasubbag Hupmas dan Teknis.

Dalam laporannya selaku Ketua panitia, Kasubbag Hupmas dan Teknis Harry Dharma Putra, A. Kom. M. Si menyampaikan, bahwa kegiatan bertujuan untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan kampanye secara serentak tahun 2018 di Provinsi sumatera Utara.

Selanjutnya acara dibuka oleh Ketua KPU Sumut, sekaligus menyampaikan sambutannya, dalam pilkada serentak tahun 2018 Sumut, KPU Sumut telah melewati tahapan penerimaan pendaftaran bakal paslon dan hari ini sedang dilakukan penelitian serta perbaikan syarat pencalonan.

"Ada 3 (tiga) bakal paslon yang telah mendaftar di KPU Sumut, yaitu bakal paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah (60 kursi), JR. Saragih - Ance Selian (20 kursi) dan Djarot - Sihar Sitorus (20 kursi),". Terangnya.

Selanjutnya, sambung Mulia Banurea, Pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang, akan dilakukan penetapan Paslon, dilanjutkan mulai tanggal 15 Februari 2018 mulai dilaksanakan tahapan kampanye.

"KPU Kab/Kota, agar mengundang para bakal paslon untuk memberitahukan regulasi tentang tahapan kampanye, APK (Alat Peraga Kampanye) di cetak dan dipasang oleh KPU dimana sebelumnya menerima desain APK/ kampanye dari Tim Kampanye Paslon,". Paparnya.

Lebih lanjut Mulia Banurea menekankan, agar diantisipasi terjadinya pengadaan APK yang terjadi pada Pilkada Kab. Serdang Bedagai tahun 2015 yang lalu, dimana ada salah satu paslon di APK nya ada tanda contreng pada APK nya sehingga terjadi protes dari Paslon lainnya dan Panwaslih.

"Lakukan koordinasi secara optimal dengan Pemda dalam pemasangan APK paslon, untuk mengetahui lokasi - lokasi penempatan APK, lakukan koordinasi dengan pihak keamanan (Polri) untuk mengamankan tahapan dan jadwal pemiihan serentak tahun 2018," tegasnya.

Setelah dibuka oleh Ketua KPU Sumut, selanjutnya dimulai pemaparan materi kampanye oleh Komisioner KPU Sumut Yulhasni, SS tentang dasar atau pedoman dalam pelaksanaan tahapan kampanye.

"Dasar pelaksanaan kampanye adalah, PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota,". Jelasnya.

Dalam paparannya, Yulhasni menjelaskan, bahwa APK Paslon Gubsu dan wagubsu akan sampai ke daerah-daerah dan terpasang dengan baik.

"Bagi 8 Kab/Kota sangat penting, acara kampanye ini dalam hal pengadaan APK Paslon Kada dan Wakada, difasilitasi oleh KPU,".

Sesuai jadwal, mulai tanggal 15 Februari - 23 Juni 2018, adalah jadwal kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lainnya.

Tim kampanye mendaftarkan petugas kampanye ke KPU, satu hari setelah penetapan paslon. Untuk materi kampanye dapat disampaikan secara lisan dan tulisan.

Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye. Debat publik diutamakan diselenggarakan di daerah pemilihan.

APK (Alat Peraga Kampanye), berupa Baliho, Umbul-Umbul, Spanduk. Penyebaran bahan kampanye Flyer, brosur, pamflet.

Bahan kampanye yang dicetak oleh Paslon yaitu pakaian, penutup kepala, alat minuman, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker paling besar 10 cm X 5 Cm

Yulhasni, SS menekankan, dilarang menulis nama atau menempel foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Bahan Kampanye.

Setiap bahan Kampanye seperti baju kampanye, apabila di akumulasikan ke Rupiah tidak boleh harganya lebih Rp.25.000.

Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye secara konvoi kenderaan beramai-ramai/beriringan, dilarang melanggar peraturan lalu lintas.


(Mtc/Robby)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru