Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Di Balige, Kades Buka Jalan di Kawasan Hutan Lindung Pakai Dana Desa

- Senin, 22 Januari 2018 16:45 WIB
Di Balige, Kades Buka Jalan di Kawasan Hutan Lindung Pakai Dana Desa
Mtc/pintor
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar diminta untuk menindak tegas para pelaku perusak hutan lindung Siboruon yang berada di Desa Siboruan Kecamatan Balige Toba Samosir. Hal ini dikatakan ketua NGO Topan-AD Ir. Rinaldi H. saat
MATATELINGA, Tobasa: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar diminta untuk menindak tegas para pelaku perusak hutan lindung Siboruon yang berada di Desa Siboruan Kecamatan Balige Toba Samosir. Hal ini dikatakan ketua NGO Topan-AD Ir. Rinaldi H.  saat beberapa awak media terjun langsung ke lokasi pembukaan jalan yang membelah kawasan hutan lindung tersebut.

Pada Jumat 19/1/18, awak media dan NGO Topan-AD mendapati lokasi pembukaan jalan yang dimaksud. Pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat jenis excavator PC 200 masih beroperasi di lokasi Hutan Lindung Siboruon tersebut. Pohon yang tumbang karena imbas pembukaan jalan ini di olah menjadi papan dan kaso dengan menggunakan singsaw. Namun lagi-lagi para pekerja tidak ada di lokasi dan alat yang digunakanpun sudah tidak ada.

Kedatangan awak media mengagetkan operator. Operator megatakan  jika kepala desa yang menyuruh dirinya membuka jalan dikawasan Hutan Negara tersebut.

Menurutnya, Kepala desa beserta perangkat desa dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) berada tidak jauh dari lokasi. Namun hingga menunggu 30 menit, kepala desa yang dimaksud tak kunjung datang membawa surat pinjam pakai dari kementerian. Namun ada warga yang datang mengaku jika tanah itu tanah nenek moyangnya sekalipun tidak bisa menunjukkan surat bukti tanah. Salah satu warga mengatakan, jika tanah tersebut milik nenek moyangnya sebelum Indonesia ada.

Sempat terjadi ancaman bagi awak media dari warga yang mengaku pemilik tanah. Mereka mengatakan jika surat pinjam pakainya kawasan Hutan Negara itu sudah lengkap. Namun surat yang dimaksud tak kunjung ada dan kepala desa yang bersangkutan tidak berani datang.

Pantauan beberapa awak media jika jalan yang dibuka  begitu terjal dan hanya mampu dilewati mobil gardang dua. Tujuan pembukaan jalan pun tidak jelas karena diatasnya tidak terdapat kebun warga, sawah dan pemukiman seperti yang dimaksudkan dalam surat perjanjian kerja antara penyedia alat. Yang ada hanya tanah datar terhempang luas yang sudah dipatok-patok.

Pembukaan jalan ini sendiri menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 350 juta dengan panjang 3 km dan lebar 8 meter dengan alasan jalan usaha tani. Namun sepanjang pantauan beberapa awak media jika dilokasi tidak terdapat sawah, ladang dan pemukiman.

Atas kejadian ini, NGO Topan-AD akan melaporkan kegiatan illegal ini ke aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Saya akan membuat laporan resmi tindakan para perusak hutan Negara ini dan melaporkan pihak-pihak yang ikut terlibat merusak Hutan Lindung ini" tegas beliau.

Sebelumnya, pembukaan jalan ini sudah pernah ditegur pihak KPH-XIII Dolok Sanggul yang di kepalai Bernard Purba, namun tidak di indahkan. KPH-XIII beralasan, surat pinjam pakai dari Kemen LHK belum ada. Namun kenapa terjadi pembiaran hingga pekerjaan pembukaan jalan sepanjang 3 kilo meter tersebut  selesai?

(Mtc/Pintor)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru