Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Dua Pelaku Jambret Babak Belur

- Jumat, 12 Januari 2018 22:53 WIB
Dua Pelaku Jambret Babak Belur
Google
MATATELINGA, Medan:   Dua pelaku jambret, SAH ,28, warga Jalan Binjai KM 14,5 Perum Padang/Jalan Marbau No 1 Kelurahan Sekip dan MI ,22, warga Jalan Gatot Subroto gang Rasmi Lorong Sidodadi Kelurahan Sei Sikambing C II Medan Helvetia, gagal menjambret lantaran menbarak pengendara sepedamotor, Kamis (11/1/2018) malam. Akibatnya, kedua pria ini menjadi amukan emosi warga.


Aksi kejahatan pelaku ini berawal saat keduanya berboncengan mengendarai sepedamotor matic BK 6098 ADN untuk mencari incaran. Ketika melintas di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, kedua pelaku ini melihat penumpang becak motor (betor) yang memangku tas.

Pelaku yang memang sudah merencakan aksi kejahatan ini, langsung tas merampas tas milik Syamsiah (62) warga Jalan Abadi Komp Villa Setia Budi Abadi I Blok B No 5 Medan Sunggal. Lantaran terkejut, korban bersama anaknya yang juga berada di betor itu langsung teriak maling.

Pelaku yang sudah merasa berhasil langsung tancap gas. Tapi tak jauh dari lokasi, kendaraan yang pelaku tiba-tiba menabrak pengendara motor yang keluar dari gang kecil. Stave dan Ihsan pun terjatuh.


Walaupun sudah terjatuh, pelaku masih tetap berusaha kabur dari kejaran emosi. Tapi keberuntungan tidak berpihak kepada bandit jalanan itu, pasalnya puluhan warga berhasil menangkap dan menghajar hingga babak belur.

Beruntung nyawa kedua pria ini selamat setelah petugas personil Polsek Medan Baru tiba di lokasi. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu Said Husein mengatakan kedua pelaku sudah merencanakan jambret di warnet. "Mereka (tersangka) ketemu di warnet. Lalu pelaku bergerak mencari korban," jawabnya.

Setelah diintrogasi, kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret dengan modus yang sama yaitu mencari korban penumpang betor. "Mereka (tersangka) selalu bersama kalau beraksi," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 365 ayat (1) ke 2e Subs pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. "Korban sudah buat laporan, sedangkan barang bukti yang kita sita sepedamotor pelaku dan tas korban yang berisi handpone dan uang ratusan ribu rupiah," katanya.

(Mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru