MATATELINGA, Belawan : Kapal patroli Polairud (Polisi Periran dan Udara (KP)Parikrsit -7009 Ditpolairud Baharkam Polri (BKO Sibolga) dengan Komandan Kompol Zuhdi Gozali menangkap kapal bermuatan kayu Ilegal, Sabtu (18/21/2017).
Kapal bermuatan kayu gergajian tersebut saat diperiksa petugas tanpa dilengkapi dokumen seperti SKSHH yang resmk bersama ABK kapal sebanyak 5 orang. Kapal ditangkap di perairan Tapanuli Tengah pada posisi kordinat 01 43 490 LU-98 44 500 BT atau arah Timur dari using Batuburuk Tapanuli Tengah,dari dalam kapal petugas menemukan kayu gergajian sebanyak 143 batang.
Untuk pengusutan lebih lanjut kapal yang terbuat dari kayu dan dijadikan pengangkut kayu atau balik tin tersebut diseret ke dermaga Pelabuhan Sibolga Tapanuli Tengah bersama kelima orang AKB (Anak Buah Kapal).
Keenam orang ABK kapal tersebut masing masing Suryono Lase (29) sebagai Nachoda warga Siburabura Tapanuli Tengah,Sudarman Laoli (21) warga Lingkungan Sitanggitanggi Tapanuli Tengah, Mektiar Telembanua (30), Aliuzardo Mendropa (42), Aprianus Laoli ( 27), Heriyanto(22) Kalimanya warga yang sama ini kini ditahan di dalam kapal pengangkut kayu Illegal tersebut sedangkan nakhodanya kini dalam pemeriksaan petugas.
Jumlah kayu Ilegal yang dimuat didalam Palka kapal jumlah seluruh 197 batang ini akan dijual oleh mereka kedalam satu panglong tempat peracikan papan yang ada di Sibolga.
Seluruh ABK kapal kayu Tampa nama dan nomor Selar tersebut dikenakan dakwaan melanggar pasal 83 Jo (1) Pasal 88 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan.
Penangkapan kapal kayu tampa nama dan nomor selar bermuatan kayu Ilegal Loging di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sibolga ini dibenarkan Direktur Polisi Perairan dan Udara Kombes Pol Syamsul Badar. (mtc/rompas)