Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Soal Tenaga Kesehatan, PTPN III Tetap Jalankan Kesepakatan

- Minggu, 12 November 2017 10:45 WIB
Soal Tenaga Kesehatan, PTPN III Tetap Jalankan Kesepakatan
MATATELINGA, Medan: Kebijakan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadap tenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akan mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur Serikat Pekerja pada bulan Agustus lalu.

Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) kepada wartawan   beberapa   waktu   lalu   saat   dikonfirmasi   mengenai   tindak   lanjut   terhadap tenaga   kesehatan.   

"Unsur   Manajemen   dan   Unsur   Serikat   Pekerja   telah   sepakat melakukan penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak. Langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah   penawaran   Program   Pensiun Sukarela   (PPS),   bagi   karyawan   yang   tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi dengan ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus (PPK). Pada saat pelaksanaan PPK Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan Bipartit,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas   kesehatan   merupakan   tindak   lanjut   dari   serah   kelola   seluruh   fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang   merupakan   anak   perusahaan   PTPN   III   (Persero), dan merupakan mandatori   dari   Undang-Undang   nomor   44/2009   tersebut   Pasal   7   ayat   (4)   yang menyatakan  bahwa  rumah  sakit  yang  didirikan  oleh  swasta  harus  berbentuk  badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.

Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yang diprakarsai oleh   Disnaker   Sumatera   Utara   pada  hari   Jumat   (3/11)   di   Kantor   Disnaker   Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi. Junaidi menegaskan kepada media bahwa pertemuan   tersebut baru   sebatas   klarifikasi dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang   didengar oleh  banyak  pihak.   

"Pertemuan  pada   jumat   (3/11)   di Kantor Disnaker tersebut bukan merupakan mediasi, itu baru sebatas klarifikasi dan itupun ditunda karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadi jangan salah memahami dan berlebih lebihan, pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi sehingga dalam   petemuan   tersebut pejabat Disnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan kepada  PTPN III agar kesepuluh tenaga kesehatan   tersebut dipekerjakan kembali, karena yang berwenang memerintahkan adalah Pengadilan," tegasnya.

"Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI menegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan ketika di dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi mediasi saja belum dilaksanakan, gimana mau keluar
anjuran. Jika ada yang mengatakan di media bahwa PTPN III tidak patuh hukum, maka mereka   sangat   keliru,   karena   dalam   penyelesaian   persoalan   ini   Perusahaan   selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan biarlah proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada." tambah Junaidi. (mtc/rel)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru