MATATELINGA, Medan: Kebijakan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadap
tenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akan
mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur Serikat
Pekerja pada bulan Agustus lalu.
Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero)
kepada wartawan beberapa waktu lalu
saat dikonfirmasi mengenai
tindak lanjut terhadap tenaga
kesehatan.
"Unsur Manajemen dan Unsur
Serikat Pekerja telah sepakat melakukan
penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan
melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah
ditandatangi oleh kedua belah pihak. Langkah-langkah yang telah disepakati
tersebut adalah penawaran Program Pensiun
Sukarela (PPS), bagi karyawan
yang tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi dengan
ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai
kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus
(PPK). Pada saat pelaksanaan PPK Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk
melakukan Bipartit,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik
dan petugas kesehatan merupakan
tindak lanjut dari serah
kelola seluruh fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III
(Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang merupakan anak
perusahaan PTPN III (Persero), dan
merupakan mandatori dari Undang-Undang
nomor 44/2009 tersebut Pasal
7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan
oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.
Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus
seleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yang
diprakarsai oleh Disnaker Sumatera
Utara pada hari Jumat
(3/11) di Kantor Disnaker
Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi. Junaidi menegaskan kepada media bahwa
pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi
dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh
banyak pihak.
"Pertemuan pada jumat (3/11) di
Kantor Disnaker tersebut bukan merupakan mediasi, itu baru sebatas klarifikasi
dan itupun ditunda karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadi
jangan salah memahami dan berlebih lebihan, pertemuan tersebut baru sebatas
klarifikasi sehingga dalam petemuan tersebut pejabat
Disnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan kepada PTPN III
agar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan kembali,
karena yang berwenang memerintahkan adalah Pengadilan," tegasnya.
"Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI menegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan ketika di dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi mediasi saja belum dilaksanakan, gimana mau
keluar
anjuran. Jika ada yang mengatakan di media bahwa PTPN III tidak patuh hukum,
maka mereka sangat keliru, karena
dalam penyelesaian persoalan
ini Perusahaan selalu patuh dan tunduk terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan biarlah proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada."
tambah Junaidi. (mtc/rel)