Kamis, 30 April 2026 WIB

Tokoh Parmalim di Sumut Sambut Baik Putusan MK Soal Kolom Agama di KTP

- Rabu, 08 November 2017 08:05 WIB
 Tokoh Parmalim di Sumut Sambut Baik Putusan MK Soal Kolom Agama di KTP
mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Tokoh Parmalim, Monang Naipospos, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing. Dia berharap langkah ini berlanjut dengan implementasi di instansi-instansi lain.

"Ya baguslah itu. Selama ini kan nggak boleh ditulis ada petunjuknya di situ, entah peraturan Mendagri dulu itu, ditulis buka kurung garis tutup, dikosongkan kurang lebih seperti itu. Jadi itu bermasalah bagi instansi lain, mereka mana mengerti itu. Dulu bank yang menolak kalau (kolom agama) tidak diisi," kata Monang, Selasa (7/11).

Monang menyatakan putusan MK itu memberi ruang bagi penghayat kepercayaan mengenalkan identitasnya. Harapannya, ada kemudahan bagi mereka untuk menjalani proses administrasi.

Dia mencontohkan, pada era administrasi sistem online saat ini, penghayat kepercayaan cukup kesulitan. Mereka tidak memiliki pilihan untuk mengisi kolom yang opsinya sudah tersedia. Saat pendaftaran masih manual, pada formulir masih tersedia pilihan "lain-lain" pada kolom "agama".

Monang beranggapan, jalan masih panjang untuk mencapai kesetaraan yang mereka impikan."Keinginan kita kesetaraan dan persamaan hak untuk apapun kesempatan di Indonesia. Ini baru identitas di KTP dan mungkin administrasi lainnya ... Anggaplah sekarang dapat ditulis di KTP, tapi belum bisa masuk polisi atau masuk tentara, karena di sana masih ada peraturan 6 agama. Jadi aplikasinya nanti yang penting. Bukan berarti kita senang-senang. Masih banyak lagi yang harus dilalui," jelas Monang.

Parmalim merupakan sebutan bagi penganut Ugamo Malim. Kepercayaan ini terutama dianut suku Batak Toba di Sumatera Utara. "Khusus kami (Parmalim) saja ada sekitar 9.000 (penganut) di seluruh Indonesia. Jadi jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia cukup banyak, karena ada banyak kepercayaan lain," jelas Monang.

Seperti diberitakan MK Selasa, (8/11/2017) kemarin mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan ini memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.  

Lewat putusan itu, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. (mtc/.fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru