MATATELINGA, Medan : Belum disidangkanya para tersangka pembunuh Indra Gunawan alias "Kuna" menuai tanggapan yang beragam ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, Sejak para pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka hingga penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Siwaji Raja Cs sampai sekarang belum juga disidangkan.
Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi terkait sejauh mana penyelidikan dan berkas para tersangka kepada Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, Selasa (1/8/2017). Menurut AKP Rafles, berkas para tersangka berikut berkas Siwaji Radja telah diserahkan ke Kejaksaan.
" Enam berkas tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan pada awal Mei, dan untuk berkas Siwaji Radja sendiri kita serahkan ke Kejaksaan pada awal Juni 2017 lalu, " jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, M Taufik saat di konfirmasi melalui via selulernya terkait persidangan para tersangka tidak banyak berkomentar, sembari mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang menjalani cuti.
"Kalau mau konfirmasi ke kantor aja bang, kita kan tidak saling kenal dan belum pernah ketemu. Dan lagian saya sedang cuti, Hari Senin depan aja bang," ujar Kasi Pidum.
Begitu ditanya apakah ada kaitannya kendala para tersangka belum disidangkan dengan cutinya. "Gak ada hubunganya, karna Plh kan ada bang, bebernya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, SH saat di konfirmasi wartawan melalui selulenya tidak mengangkat ponselnya meski terdengar nada panggil. Erintuah hanya membalas pesan layanan singkat yang bunyinya menyatakan, bahwa saat ini dirinya sedang dalam perawatan.
"Saya sedang opname, konfirmasi ke Panitera Muda nya aja, balasnya.
Namun ketika di konfirmasi kembali kapan sidang para tersangka dijadwalkan. "Tanyakan sama Panitera Muda (Panmud) nya aja ya," balasnya singkat.
Menanggapi proses hukum dan persidangan para tersangka pembunuh Indra Gunawan alias Kuna yang tak kunjung disidangkan tersebut membuat Ketua Komisi A DPRD Sumut Fernando Simanjuntak angkat bicara, Kamis (3/8/2017). Ia meminta Pengadilan dan Jaksa agar segera menyidangkan para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kuna.
Hal itu dimaksudkan, agar jangan ada tudingan negatif yang membuat masyarakat membangun opini sendiri terhadap proses persidangan para tersangka.
"Untuk menghindari tudingan negatif itu, maka kita minta Pengadilan dan JPU segera menyidangkan para tersangka. Tidak ada alasan, mereka harus segera disidangkan," tegas Ketua Komisi A kepada wartawan.
Menurut Fernando menyinggung mengenai upaya Prapid yang dilakukan Siwaji Radja untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum tidaklah mutlak.
"Upaya seseorang untuk melepaskan diri dari jeratan hukum lumrah-lumrah aja, namun Pengadilan dan JPU tentunya harus menunjukan cerminan hukum dalam persidangan itu, " jelasnya.
Oleh karena itu terlepas dari tarik menarik kepentingan, dalam hal ini Komisi A DPRD Sumut beserta seluruh masyarakat Kota Medan pasti akan mengawal kasus ini," tandasnya.(Mtc/rel)