Senin, 27 April 2026 WIB

Hakim Sakit, Sidang Penipuan Mantan Calon Walikota Medan Ini Terpaksa Ditunda

- Jumat, 28 Juli 2017 14:04 WIB
Hakim Sakit, Sidang Penipuan Mantan Calon Walikota Medan Ini Terpaksa Ditunda
MATATELINGA, Medan: Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 Miliar dengan terdakwa Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dan Mantan Bendahara Pemenangannya Savita Linda Hora Panjaitan terpaksa ditunda.

Penundaan sidang lantaran hakim ketua Erintuah Damanik sakit. Sidang yang berjalan lebih dari tujuh bulan ini belum sampai pada tahap tuntutan. Dijadwalkan sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Penundaan itu dibacakan Hakim Anggota Sabarulina Ginting yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri, Jumat (28/07/2017). Saat sidang berlangsung, Savita menarik bangkunya menjauh dari Ramadhan Pohan. Kedua terdakwa tidak ditahan dari proses penyidikan hingga persidangan.

"Kita tunda agenda sidangnya karena ketua majelis hakim, Erintuah Damanik Sakit," ucap Sabarulina sembari mengetuk palu sidang ditunda pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Ramadhan Pohan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat dan Linda telah melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak dan putranya Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dengan total Rp15,3 Miliar.

Uang milik ibu dan anak itu, dipinjam oleh Ramadhan melalui Linda untuk mengusung Ramadhan maju dalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015. Sebagai jaminan, Ramadhan sempat memberikan cek pada korban. Akan tetapi saat dicairkan, ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Saat ditagih, Ramadhan yang telah kalah dalam Pilkada tak kunjung membayar uang yang dipinjamnya. Karena merasa ditipu, kedua korban lantas melaporkan Ramadhan Pohan dan Savita ke Polda Sumut. (Mtc/da)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru