Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Bandar & Penjudi Kopyok Terpaksa 'Goncang' Dadu Di Polres Asahan

- Sabtu, 10 Juni 2017 16:23 WIB
Bandar & Penjudi Kopyok Terpaksa 'Goncang' Dadu Di Polres Asahan
Mtc/benawi
Keenam tersangka saat memegang beberan judi kopyok.
MATATELINGA, Asahan: Meski masih dalam suasana bulan suci Ramadhan 1438 H, namun perbuatan enam orang tersangka pelaku tindak kejahatan perjudian patut untuk diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatannya.



Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK didampingi Kanit Jatanras Ipda. MKhomaini,STK kepada Matatelinga.com, Sabtu (10/06/2017), membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang tersangka. Mereka masing-masing Tarmudi ,49, warga Dusun III, Desa Punggulan Air Joman yang ditengarai sebagai bandar judi kopyok, Suroyo ,66, warga Dusun II Desa Banjar Air Joman bertindak sebagai tukang goncang dadu. Selain itu Ayup ,50, warga Dusun IV Air Joman, Samsul Bahri ,32, warga Dusun IV Desa Punggulan Air Joman, Minarto ,39, warga Dusun III, Desa Punggulan Air Joman dan Adnan ,56, warga Jalan DI.Panjaitan Kodya Tanjung Balai yang merupakan pemain penjudi jenis dadu kopyok.

AKP.Bayu Putra Samara,SIK yang didampingi Ipda.M.Khomaini,STK juga mengatakan keenam tersangka diamankan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan berkaitan dengan permainan judi kopyok yang mereka gelar.

Penangkapan tersebut atas adanya pengaduan masyarakat ke Polres Asahan yang menyebut di ladang perkebunan sawit di Lingkungan X, Kelurahan Binjei Serbangan, Kecamatan Air Joman terdapat permainan judi kopyok yang dilakukan keenam tersangka tersebut.



Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/6/2017) sekira pukul. 01.30 WIB. Turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.257.000,- tiga buah mata dadu, satu buah timba tutup dadu, satu buah piring tutup dadu, satu lembar karpet bergambar dan bertuliskan mata dadu, sembilan buah lilin, satu buah senter warna hitam, satu buah karpet warna biru, satu buah tas warna hitam merk polo. Terhadap keenam tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 Jo pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

(Mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru