MATATELINGA, Binjai: Sumarno, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Sei Bingai, Langkat nyangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Binjai di kantornya.
Dari tangannya, polisi menyita tiga buah amplop putih yang berisikan uang tunai. Amplop pertama tertulis SD 054888 Namukur Selatan dengan jumlah uang tunai senilai Rp1.760.000. Amplop kedua itu tertulis SD 050615 Namukur Utara dengan jumlah uang tunai senilai Rp1.020.000. Terakhir, amplop itu bertuliskan SD 050623 Pertukuken dengan jumlah senilai Rp1.020.000.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, Selasa (23/5/2017), uang yang diterima oleh Sumarno itu dari masing-masing kepala sekolah yang sesuai dengan tulisan amplop tersebut. Menurutnya, warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini menerima uang tersebut atas perintah dari Kepala UPTD.
"Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dia tertangkap tangan menerima uang," kata Ismawansa, kemarin petang.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, lanjut Ismawansa, penyidik akan memanggil lainnya sebagai saksi. Untuk sementara tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf E dan F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut terkait penerimaan uang atau hadiah dan ancaman hukum gratifikasi sesuai Pasal 12 terhadap tersangka paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.