Kadlan Sinaga Pimpin Jaksa Sidangkan Kasus Pembunuhan Sekeluarga
- Selasa, 02 Mei 2017 23:22 WIB
google
MATATELINGA, Medan: Dalam menyidangkan kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kejati Sumut menunjuk Kadlan (K) Sinaga untuk memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penunjukan itu dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Andi Matalata alias Andi Lala bersama tiga tersangka lain dari penyidik kepolisian.
"Tim JPU diketuai oleh K Sinaga untuk menyidangkan Andi Lala Cs dalam kasus pembunuhan ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).
Menurut Sumanggar, SPDP diterima JPU Andi Lala pada Rabu (25/4) pekan lalu. Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu menyebutkan, kini JPU tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Dit Reskrimum Poldasu.
"Dalam perkara ini, Kejati Sumut langsung yang menanganinya karena seluruh JPU dari Kejati Sumut," sebutnya. Dalam kasus ini, petugas kepolisian menetapkan empat tersangka yakni Andi Lala, Roni, Andi Syahputra serta Riki selaku penadah.
Atas kasus pembunuhan itu, Riyanto ,40, istrinya Sri Ariyani ,38, kedua anaknya Naya ,13, dan Gilang Laksono ,8, serta mertua Riyanto, Sumarni ,60, telah meninggal dunia.
Andi Lala ,35, diciduk petugas Poldasu dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau pada Sabtu tanggal 15 April 2017.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus tersangka lainnya, yakni Roni ,21, Andi Saputra ,27, dan seorang penadah kereta korban bernama Riki Prima Kusuma.