MEDAN - Matatelinga: Janda diketahui bernama De ,30, warga Pasar IX,
Tembung diringkus petugas Polsek Percut Seituan, Rabu (4/1) malam.
Penangkapan janda dua anak ini lantaran menjadi bandar ganja.
Polisi
menggerebek rumah De. Dari rumahnya ditemukan 2 plastik berisi daun
ganja yang dibungkus kecil alias siap diedarkan. Penangkapan Desi atas
informasi warga. Lalu polisi mengembangkan informasi itu. Ternyata
benar.
Desi
tak lagi bisa berkelit. Ia dibawa ke kantor polisi Percut Seituan. Pada
Kamis (5/1) seluruh keluarga Desi datang ke kantor polisi untuk
menjenguknya. Siska ,28, adik De mengatakan polisi datang menggedor
pintu rumah. Karena seorang diri, De ketakutan dan memanggil adik
iparnya, Berkat Manulang ,29, untuk datang ke rumahnya. Tak ayal, Berkat
juga diangkut ke kantor polisi.
"Aku
juga heran mengapa suamiku kok dibawa ke kantor polisi, sepeda motornya
BK 5047 AFE miliknya juga diangkat. Satu malam suamiku ditahan polisi,"
ujar Siska warga Jalan Pasar IX, Lorong Mufakat, Tembung,
Kata
Siska lagi, dia (De) nekat menjual ganja karena untuk membiayai ibu
mereka yang sakit dan menyekolahkan dua orang anaknya. Suaminya sudah 5
tahun lalu meninggal dunia.
Panit Reskrim Polsek Percut Seituan Ipda Irwanta Sembiring mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaannya.
"Yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan kita, kita kembangkan darimana diperolehnya barang bukti ganja itu," tuturnya.
(Mtc)