Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Pembunuh Supir Truk di Pancur Batu Diringkus

Admin - Selasa, 20 Desember 2016 16:32 WIB
 Pembunuh Supir Truk di Pancur Batu Diringkus
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Dalam waktu tak terlalau lama, Polsek Pancur Batu berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Jumadi Ginting‎ ,30, seorang supir truk yang tewas mengenaskan di Jl Jamin Ginting KM 19,5 Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu, Selasa (20/12/2016). Motif pembunuhan, tersangka kesal gajinya tak dibayar korban.

Pelaku pembunuhan tak lain teman sesama supir truk, bernama JT ,28, warga Desa Kuta Bangun Kec. Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo. Tersangka ditangkap polisi saat hendak kabur mengendarai satu unit dump truk BB 9803 YA di jalur lintas Desa Doulu Tanah Karo.

"Tersangka membunuh korban saat korban tertidur di dalam mobil oleh tersangka memukul bagian kepala korban dengan 1 buah gancu. Korban terbangun oleh tersangka kemudian menikam bagian leher sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah sajam, " ujar Kapolsek Pancur Baru Kompol Frido Gultom, melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat tarigan.



"Dan kemudian membacoki kepala bagian korban berulang kali dengan menggunakan sajam tersebut dan jari manis dan jari tengah korban terputus. Sehingga korban meninggal Dunia," sambungnya.

Usai menghabisi nyawa rekannya, tersangka lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan dump truk menuju arah Berastagi. Sehat melanjutkan, polisi yang mendapat laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menginterogasi sejumlah saksi saksi.

Dari pemeriksaan itu, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku pembunuhan. Pengejaran terhadap pelaku dilakukan, bekerja sama dengan personil lalu lintas di Poslantas Doulu, yang menyetop laju kendaraan tersangka, polisi berhasil membekuk tersangka.‎



"Dari pemeriksaan terhadap tersangka juga diketahui kalau tersangka juga mengambil harta benda korban seperti cincin emas, dan uang tunai Rp 1,6 Juta," ungkapnya.

Motif dari pembunuhan ini, masih dikatakan Frido, yaitu tersangka kesal karena uang gajinya mengangkat dolomit tidak dibayar oleh korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup


(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru