Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Hakim Vonis Tiga Terdakwa 17,5 Tahun

Admin - Rabu, 14 Desember 2016 18:23 WIB
Hakim Vonis Tiga Terdakwa 17,5 Tahun
google
Matatelinga.com - Tiga terdakwa dihukum Majelis hakim yang diketuai oleh Nazzar Efendi, selama 17,5 tahun penjara (total ketiganya). Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 di RSUD dr Kumpulan Pane yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Para terdakwa itu yakni mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Edi Sahputra divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian Rudianto selaku Ketua Panitia Pengadaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dan Sawaludin selaku Direktur PT Magnum Global Mandiri divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsdair 2 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,8 miliar subsidair 3 tahun.


"Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas hakim Nazzar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/12).

Atas putusan ini, baik JPU maupun ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi tersebut yang menuntut ketiganya masing-masing selama 7 tahun 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Proyek pengadaan alkes pada tahun 2012 di rumah sakit milik Pemko Tebing Tinggi itu dimenangkan PT Magnum Global Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000 yang bersumber dari APBN 2012. Pengadaan alkes itu berupa alat kedokteran dan KB dengan 11 kegiatan.

Pada tahun 2012, RSUD dr H Kumpulan Pane mendapatkan alokasi dana bantuan sekitar Rp 5 miliar untuk membeli peralatan kesehatan dengan 11 kegiatan yang bertujuan menunjang pelayanan pemeriksaan kesehatan masyarakat. Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru