Matatelinga.com - Detasemen Polisi Perairan Poldasu menangkap duatongkang yang digandeng 2 kapal Tug boat saat baru tiba dari Singapore karena dokumennya tidak lengkap, Senin (14/11/2016).
Kedua tongkang yang digandeng dua kapal Tug Boat tersebut masing masing TB. Torus Daya 29 dan TB Marcopolo 3288 bermuatan besi kontruksi untuk pembangunan mesin listrik bertenaga uap dikawasan Paruh Kursi Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
Saat kapal tongkang ditangkap petugas Ditpoair Polda Sumatera Utara kedua kapal ini masuk ke perairan Indonesia di Belawan dokumennya tidak lengkap . Kedua kapal ini tidak memasang bendera Karantina kesehatan dan bendera Imigrasi dan belum diperiksa oleh petugas Kanwil Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara di Belawan langsung dimasukkan ke lokasi proyek PLTU di Paruh Kurau.
Kasat Patwal Ditpolair Polda Sumatera Utara Kompol GM Sihombing SH mengatakan kedua kapal tongkang ini datang dari Singapore bermuatan besi kontruksi untuk pembangunan PLTU di Paruh Kurau dokumennya tidak lengkap dan kami selaku petugas mencurigainya.
Masih kata Kompol GM Sihombing, seharusnya kedua kapal ini diperiksa petugas Karantina Kesehatan,Imigrasi dan petugas Bea dan Cukai baru bisa kapal tersebut masuk kedalam proyek PLTU . Kami sebagai petugas mencurigainya dan kami menilai ini perbuatan yang Ilegal.
Saat ini kedua kapal Tuh Boat tersebut ditahan petugas Ditpolair Polda Sumatera Utara diperairan Sei Bonang Pelabuhan Belawan dan sedang dalam pemeriksaan petugas .
Sementara itu menurut berbagai keterangan yang berhasil dihimpun,Kapal kapal yang baru datang dari Singapore tidak pernah diperiksa petugas terkait dan bebas keluar masuknya kedalam proyek PLTU tersebut.