Matatelinga.com - Penambal ban bernama Pandapotan Sitohang ,34, warga Desa Palipi,
Kabupaten Samosir, ditangkap tim Intel dan POM Lantamal I Belawan. Pasalnya, pelaku melakukan penipuan berkedok
menjadi pejabat TNI Polri di Desa Palipi, Kabupaten Samosir, Minggu
(13/11/2016).
Penangkapan terhadap Pandapotan yang dipimpin oleh Asintel Lantamal I
dan Danpomal Lantamal I Letkol Laut PM Zulkifli Pane berserta tim
lainnya berawal dari informasi dari masyarakat dan meresahkan para
pejabat TNI Poli. Pelaku ditangkap di kampung halamannya.
Kadispen Lantamal I Belawan Mayor Sahala Sinaga ketika dikonfirmasi
Senin (14/11) membenarkan adanya seorang pelaku penipuan dengan modus
menjadi pejabat TNI Polri.
"
Iya benar. Pelaku sudah kita serahkan ke penyidik Polda Sumut untuk proses penyelidikan selanjutnya," ujar Mayor Sinaga.
Kata dia lagi, pelaku mengaku kepada warga bahwa ia bisa memasukkan
warga menjadi personel TNI Polri dan bisa memutasikan sejumlah personel
TNI Polri.
"Pelaku juga mengaku bisa memasukkan warga menjadi TNI Polri dan
memutasikan pejabat aparat. Pelaku melakukan aksi penipuan ini sejak
2013. Tentu korban-korbannya banyak. Dalam menjalankan aksinya pelaku
menggunakan media sosial untuk mencari korban," akunya.
(Mtc)
Sinaga menambahkan, yang jelas institusi Angkatan Laut telah merasa
dicemarkan nama baiknya. Begitu juga institusi lainnya juga nama baiknya
ikut tercemar. "Institusi Angkatan Laut yang jelas sudah tercemar nama
baiknya. Begitu juga nama institusi atau lembaga lainnya," ungkap
Sahala.
Sementara sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merek Acer Asphire,
2 ponsel seluler, 3 kartu ATM, 1 modem, 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1
kartu pengenal LSM "Peduli Indonesia Raya atas nama pelaku, bukti
setoran tunai Bank Mandiri dengan jumlah Rp20 juta, bukti resmi
pengiriman wesel pos Rp1 juta dan 1 printer sudah diserahkan ke penyidik
Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.