Matatelinga.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang pria homo, M alias Jumbo ,31, warga Jl Binjai Km. 10 Gang Damai No. 27 desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, lantaran mencabuli bocah dibawah umur berinisiap AP ,13, Rabu (9/11/2016).
Informasi dihimpun, pencabulan ini bermula ketika tersangka M, mendatangi korban yang saat itu sedang asyik bermain warnet di Jalan Binjai Km 10 Gg. Damai Kecamatan Sunggal, dan kemudian tersangka membuka celana dalamnya sambil menunjukannya kepada korban, sembari berkata dengan senyuman “woi besar”.
Korban yang masih duduk dibangku SMP melihat perbuatan itu tidak menggubrisnya, dan melanjutkan bermain warnet. Namun, tersangka semakin nekad, mendekati korban yang sedang duduk dan meraba raba kemaluannya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono menjelaskan, orangtua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah kita selidiki tersangka kemudian diamankan di kediamannya," kata Nur.
Usai diamankan, tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan diketahui kalau tindakan tersangka mencabuli laki laki dibawah umur, ternyata sudah sering terjadi sebelumnya," tandansya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.