Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Masyarakat Resah dengan "Sepak Terjang" Oknum PNS Dishub

Admin - Jumat, 21 Oktober 2016 19:14 WIB
Masyarakat Resah dengan
Matatelinga.com

Matatelinga.com -  Terkait ditangkapanya tiga pelaku pungli yang bertugas di Dishub Sumut tersebut, kata  Mardiaz,  berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa banyak truk pengangkut barang  yang melintas dari Medan-Berastagi atau sebaliknya menjadi korban pungli di penimbangan Desa Bandar Baru. Berawal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Setiap truk, katanya, wajib masuk UPPKB Sibolangit untuk melakukan penimbangan terhadap barang yang dibawa. Kemudian dicocokkan dengan buku speksi masing-masing. Bila pengemudi melakukan kesalahan, para tersangka mengancam dengan Perda No.14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang.

Meski banyak kendaraan memuat barang melebihi ketentuan, namun tidak dikenakan tindakan langsung (tilang) dengan konsekuensi membayar minimal Rp100 ribu sampai Rp 250 ribu. Tetapi, jika sopir tidak bersedia membayar maka buku speksi tidak dikembalikan dan diancam tilang serta kendaraannya dipaksa kembali ke tempat semula.

“Awalnya kami menangkap EP saat menerima Rp200 ribu dari seorang sopir. Kemudian dilakukan penggeledahan di meja petugas hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita guna penyidikan lebih lanjut, termasuk menangkap PH dan HBL” kata Mardiaz.

Ketiga tersangka, sebutnya, diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dia juga mengimbau para pengambil keputusan supaya mendukung instruksi Presiden RI guna memberantas praktik pungli.

 

 

(Mtc)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru