Matatelinga.com, Petugas kepolisian Polsek Medan Area, meringkus seorang pelaku spesialis pembongkar rumah dan membawa harta benda milik Edita Warman ,26, Warga Jl Bromo Ujung Gang Jermal II Bakaran Batu, ditempat persembunyiannya, Jumat (9/9/2016)
Selanjutnya tersangka RPS alias ruak ruak , 35, Warga Jl Menteng Gang Pelita Kel Binjai Kec.Medan Denai, serta barang buktinya Sepeda Motor yamaha Vixion warna hitam BK 6732 ACC, Kunci Pas dan sebuah gembok, diboyong ke Polsek Medan, Area, Untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin pada Matatelinga.com menyebutkan, pemilik rumah membuat pengaduan ke Polsek Medan Area Kamis kemarin dengan LP/1003/IX/2016 dalam kasus pencurian sepeda motor didalam rumahnya dengan melakukan pengruskan gembok.
Dimana, pengakuan korban pada petugas kita menyebutkan, sepeda motor miliknya BK 6732 AGC merk Yamaha Vixsion Warna Hitam Type 2 TP Tahun 2006 di dalam Rumah Korban di Jalan Bromo/bakaran batu gg.Jermal II dan Posisi Rumah dengan kondisi terkunci dengan meninggalkan anaknya didalam rumah.
Karena, berani meninggalkan anaknya sendirian diadalam rumah, hanya sebentar pergi dengan membeli Makanan Ringan.Setelah membeli makanan ringan, langsung balik kerumahnya, untuk menikmaati manakan ringan yang baru dibeli bersama istrinya.
Saat sampai dirumah sangat terkejut, kondisi kunci rumahnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kawanan pelaku yang sudah profesional membongkar rumah, aku korban pada petugas kita, kata Arifin mengulangi perkataan korban.
Kita menerima laporan korabn, langsung memerintahkan personil melakukan penyelidikan dan ternayta benar kejadian tersebut. Kemudoan, personil kita mebgumpulkan data, untuk mengetahui pelakunya masuk kedalam kerumah korban.
Tidak berapa lama, kita mengetahui pelaku pembongkaran rumah, hingga dilakukan penangkapan dan kini tersangka dimasukkan kedalm terali besi, usai menjalani pemeriksaan, aku Arifin.
(Mtc)