Senin, 22 Juni 2026 WIB

Jaksa Kembalikan BAP Ramadhan Pohan

Admin - Senin, 15 Agustus 2016 13:02 WIB
Jaksa Kembalikan BAP Ramadhan Pohan
google
Matatelinga.com, Terkait dengan pengiriman berkas barita acara perkara (BAP) oleh pihak penyidik Poldasu, perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai 3P 15,3 miliar dengan tersangka mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dikembalikan, karena dianggap belum lengkap (P-19).

Selanjutnya penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut sesuai petunjuk jaksa, untuk kemudian diserahkan kembali.

Kasubdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Minggu (14/8) menjelaskan, berkas Ramadhan Pohan dikembalikan jaksa pada Kamis (11/8) lalu. "Kita limpahkan berkasnya akhir Juli lalu, dan dikembalikan, Kamis (11/8) karena P19," jelas.

Diungkapkannya, sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Sumut harus melengkapi tiga point untuk memenuhi unsur proses penyidikan perkara tersebut. Penyidik tengah berupaya melengkapinya.

"Sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan kembali," tukasnya.

Ditanya tentang tiga point itu, Frido merahasiakannya karena bukan konsumsi publik dan merupakan kepentingan penyidikan.

"Yang pasti ada tiga poin yang diminta kita lengkapi, kalau menyangkut apa itu sudah masuk materi penyidikan tidak bisa saya jelaskan rinci," akunya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol R Budi Winarso menekankan kepada Direktur Reskrimum yang baru dilantik pada Jumat (12/8) pagi, Kombes Pol Nur Fallah untuk menangani kasus politisi Demokrat tersebut secara profesional dan proporsional.


(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru