Matatelinga.com, Tertanggal 8 Agustus 2016 DPP Lembaga TARGET Kabupaten Asahan membuat laporan pengaduan ke kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) dengan nomor 310/TARGET/DPP-AS/VIII/2016.
DPP Target Asahan yang diketuai oleh Zulfi Andry Abdi Zass melaporkan kepala BPN ( Kepala Badan Pertanahan ) Kabupaten Asahan terkait kegiatan persertifikatan tanah pemerintah yang menelan Anggaran Pendapatan Pelanja Daerah ( APBD) tahun anggaran 2014 dan bahwa kegiatan persertifikatan tanah pemerintah olehBPN Asahan telah menghabiskan APBD sebesarRp. 690. 987. 800. 00.- ( enam ratus Sembilan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus ribu rupiah ).
Dalam isi laporannya DPP Lembaga TARGET meyakini bahwa kepala BPN Asahan telah melakukan praktek korupsi yang diantaranya tentang persoalan terkait kegiatan persertifikatan tanah pemerintah yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2014.Karena pada saat itu Kejari Asahan secara resmi mengeluarkan surat bernomor sprint : 01/N/223/FB 1/02/2016 tertanggal 10 Februari 2016 guna melakukan pemeriksaan dan pengusutan.
Atas dasar surat yang dikeluarkan pihak Kejaksaan maka Kepala BPN Asahan dan sejumlah saksi yang terlibat langsung dalam kasus korupsi dana Persertifikatan Tanah Pemerintah tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan.Kepala BPN Asahan dan sejumlah saksi yang terlibat langsung dalam kasus korupsi dana Persertifikatan Tanah Pemerintahtersebut akhirnya menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan pihak kejaksaan, akhirnya ditemukan bukti-bukti adanya kerugian uang Negara dalam kegiatan tersebut. Yang menjadi temuan adalah, ternyata biaya Operasional dalam kegiatan itu tidak dijalankan alias fiktif.Berkomitmen mendukung kinerja Kajari Kisaran, maka Lembaga TARGET menindaklanjuti sejumlah pernyataan oknum di lingkungan Pemkab Asahan yang mendesak agar Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Asahan melanjutkan proses hukum atas kasus korupsi yang dilakukan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Asahan – Sumatera Utara berserta kroni-kroninya yang tidak dilanjutkan kejaksaan setempat.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pengembalian kerugian Negara tidak dapat menghapus pidana. Ketentuan ini sudah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Apalagi, pengembalian uang kerugian negara dilakukan setelah kasusnya sudah dalam tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi Matatelinga.com, (13/8/2016), Andry Zass selaku ketua DPP Target Asahan mengatakan bahwa dalam laporan resmi itu saya sudah tegas mendesak Kajari supaya melanjutkan proses hukumnya.
"Pengembalian kerugian uang negara tidak bisa menghapus sangsi pidana.Dan kita akan terus mendesak Kejari Asahan hingga kasusnya dapat dilimpahkan ke pengadilan dan oknum-oknum yang terlibat dijebloskan kepenjara atas perbuatan yg sudah mereka lakukan", ujar nya.
"Sampai sekarang belum ada respon dari kejaksan, namun surat sudah langsung kita kirim. Kita berharap mereka meresponnya dan tegas menegakkan Undang-Undang Tipikor", ungkapnya pada awak media.
(Mtc/Erik)