Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Polisi Buru 2 Pelaku Begal yang Masih Buron

Admin - Rabu, 27 Juli 2016 21:42 WIB
Polisi Buru 2 Pelaku Begal yang Masih Buron
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Medan Area hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku kejahatan masih buron (DPO) yang merupakan rekan tersangka Bacok (23) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tewas ditembak petugas karena terlibat aksi begal dan pembobolan Showroom di kawasan Tanjung Morawa.

"Masih kita lakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka Bacok yang tewas ditembak tersebut. Saat hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua pelaku berhasil melarikan diri," terang Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin

Diketahui, pelaku pencurian yang tewas ditembak petugas ketika Tim Anti Begal Polsek Medan Area melakukan patroli. Saat di Jalan Menteng VII, petugas curiga melihat empat pelaku sedang mendorong sepeda motor yang diduga curian. Melihat itu, petugas pun lalu melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Akan tetapi satu pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan dan melukai petugas lalu melarikan diri ke atas atap rumah warga. 
 
Tak ingin pelaku kabur, petugas pun memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku. Petugas lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. "Pelaku terpaksa kita tembak dan berhasil mengenai leher dan tembus ke kepala pelaku. Pelaku pun tewas di tempat. Satu pelaku lagi menyerahkan diri,” jelas Mardiaz. 

Dari pengakuan pelaku Hendra Marbun, sambung mantan Kapolres Madina itu, pelaku berjumlah empat orang. Petugas berhasil menangkap dua pelaku yang salah satunya tewas setelah ditembak. Di mana dua tersangka lainnnya berhasil melarikan diri.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat hasil kejahatan, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai melakukan kejahatan, kunci letter T, dan tas hasil curian. "Dalam penangkapan tersebut para pelaku dikenakan pasal tindak pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Arifin. 


(Fit/Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru