Matatelinga.com, Pasca kasus penganiayaan yang dialami wartawan
harian Surat Kabar saat tengah bertugas melakukan peliputan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Medan, Hermansjah SE, mendesak
Polresta Medan agar Polisi segera memproses kasus penganiayaan tersebut.
“Saya
harap polisi agar memproses kasus penganiayaan tersebut, tidak ada
istilah, kalau sudah bertindak premanisme melakukan penganiayaan yang
melanggar hukum wajib diproses,” kata Hermansjah, Rabu sore.
Dijelaskannya,
tindakan yang dilakukan pelaku Mohamar Singh, sudah menciderai
kebebasan pers, dan melanggar UU No 40 Tahun 2009 tentang pers.
“Kalau dia keberatan dengan pemberitaan, kan ada hak jawab, tidak harus main pukul, itu tidak benar,” tegasnya.
Kendati
begitu, dirinya juga menyampaikan bahwa UU No 40 Tahun 2009 tentang
pers bukan hanya melindungi wartawan tapi juga narasumber. “(Wartawan)
juga harus ingat tugas dan kode etik kita sebagai wartawan dalam
meliput, bila pelaku masih diproses harus mengedepankan azaz praduga
tidak bersalah,” tandasnya.
DiketahuiAksi kekerasan terhadap
jurnalis kembali terjadi, Selasa (21/6) siang kemarin, seorang pria yang
diduga pelaku penggelapan bernama Mamohar Singh,menganiaya wartawan
media cetak terbitan Medan, Drs Irwan Suherman, di lantai dua gedung Sat
Reskrim Polresta Medan.
Penganiayaan ini terjadi saat korban
yang tengah melakukan peliputan kasus penggelapan uang ratusan juta
rupiah, hendak mengambil foto pelaku yang tengah diamankan di ruang
penyidik Unit Ekonomi gedung Sat Reskrim Polresta Medan.
(Mtc)