Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Ketua PWI Desak Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses

Admin - Rabu, 22 Juni 2016 15:32 WIB
Ketua PWI Desak Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Pasca kasus penganiayaan yang dialami wartawan harian Surat Kabar saat tengah bertugas melakukan peliputan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Medan, Hermansjah SE, mendesak Polresta Medan agar Polisi segera memproses kasus penganiayaan tersebut.

“Saya harap polisi agar memproses kasus penganiayaan tersebut, tidak ada istilah, kalau sudah bertindak premanisme melakukan penganiayaan yang melanggar hukum wajib diproses,” kata Hermansjah, Rabu sore.

Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan pelaku Mohamar Singh, sudah menciderai kebebasan pers, dan melanggar UU No 40 Tahun 2009 tentang pers.

“Kalau dia keberatan dengan pemberitaan, kan ada hak jawab, tidak harus main pukul, itu tidak benar,” tegasnya.

Kendati begitu, dirinya juga menyampaikan bahwa UU No 40 Tahun 2009 tentang pers bukan hanya melindungi wartawan tapi juga narasumber. “(Wartawan) juga harus ingat tugas dan kode etik kita sebagai wartawan dalam meliput, bila pelaku masih diproses harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah,” tandasnya.

DiketahuiAksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Selasa (21/6) siang kemarin, seorang pria yang diduga pelaku penggelapan bernama Mamohar Singh,menganiaya wartawan media cetak terbitan Medan, Drs Irwan Suherman, di lantai dua gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

Penganiayaan ini terjadi saat korban yang tengah melakukan peliputan kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah, hendak mengambil foto pelaku yang tengah diamankan di ruang penyidik Unit Ekonomi gedung Sat Reskrim Polresta Medan.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru