Matatelinga.com, Forum Jurnalis Peduli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara
(KPID Sumut) menggelar diskusi terbuka bersama Panitia Seleksi (Pansel)
KPID Sumut periode 2016 - 2019, untuk mencari figur Calon Komisioner
yang memiliki integritas, kualitas dan akuntabel dalam dunia penyiaran
tanah air.
Diskusi
tersebut dipimpin Fakhruddin Pohan sebagai Koordinator Forum Jurnalis
Peduli KPID Sumut dan Gusliadi selaku moderator, berlangsung di Aula
DPRD Provinsi Sumut, Jumat (8/4/2016), dihadiri Ketua Pansel Prof Robert
Sibarani beserta timnya, yakni Kemalawati Eteng dan Pietter Manopo,
pengamat penyiaran Syaiful Anwar, Ketua Fitra Sumut Rurita Ningrum dan
Tokoh Pemuda David Susanto, M. Syafii Sitorus dan Qisty Widiastuty
selaku notulen serta para jurnalis dari berbagai media, baik elektronik,
cetak dan online.
Selain
itu, juga dihadiri calon incumbent (petahana) Komisoner KPID Sumut,
Meutia dan beberapa orang calon Komisioner KPID Sumut. Sementara Komisi A
DPRD Sumut yang turut diundang dalam diskusi tidak satupun hadir untuk
kepedulian menuju perbaikan.
Diskusi
figur calon Komisioner KPID Sumut, kata Koordinator Forum Jurnalis
Peduli KPID Sumut, Fakhruddin Pohan, dilaksanakan terkait perkembangan
dunia penyiaran tanah air yang akan menghadapi semakin banyak tantangan
di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016.
Melalui
diskusi ini diharapkan memberikan semangat baru, sprit baru, menjadikan
penyiaran yang memperkukuh integrasi nasional dan lokal, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta membina generasi muda sebagai generasi-generasi
unggul.
"Untuk
mewujudkan harapan itu, diperlukan Komisioner KPI Daerah yang mampu
memiliki langkah dan kebijakan strategis untuk mengatur dunia penyiaran.
Karena itu, melalui kegiatan ini dapat menghasilkan komisioner ataupun
Anggota KPID yang melindungi kepentingan masyarakat terhadap dunia
penyiaran. Sehingga, dunia penyiaran dapat hadir dengan muatan yang
sehat dan berkualitas, dimulai dari integritas komisionernya," tegas
Fakhruddin.
Pemahaman
ini diperlukan demi tercapainya standar kualifikasi ideal bagi seorang
calon anggota agar kelak jika terpilih dapat secara optimal melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPID. Sesuai Peraturan Komisi
Penyiaran Indonesia No 1 Tahun 2009, tugas dan tanggung jawab Anggota
KPID terbagi dalam 3 kelompok, yaitu Bidang Pengelolaan Struktur Sistem
Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Penyiaran dan Bidang Kelembagaan.
"Semoga seleksi Anggota KPID Sumatera Utara Periode 2016-2019, yang
sedang berlangsung mampu menghasilkan performa keanggotaan yang
profesional dan memiliki kapabilitas tinggi untuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya," harapnya.
Sementara
itu, Ketua Pansel KPID Sumut, Prof Robert Sibarani mengungkapkan,
tahapan proses penyeleksian calon Komisioner KPID sedang berjalan. "Kini
ada 20 calon yang akan melanjutkan tahap tes wawancara dengan Pansel
yang akan dilaksanakan pada 12 April mendatang," jelasnya.
Dari
20 orang peserta, akan diambil 16 orang dengan ditambah 5 orang calon
incumbent (patahana) untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut
mengikuti uji fit and proper test. "Yang menentukan calon Komisioner
KPID Sumut berada di Komisi A DPRD Sumut. Pansel hanya melakukan
penyeleksian berkas serta melakukan uji kompetensi peserta," ungkapnya.
Prof
Robert Sibarani menegaskan, Pansel dalam penyeleksian tidak terpengaruh
bagi siapa pun yang meminta meluluskan calon KPID Sumut tersebut.
"Memang ada yang menelepon dan SMS meminta kepada panitia untuk
meluluskan calon tertentu. Tapi, itu tidak mengubah komitmen kami yang
menginginkan calon KPID terpilih yang berintegritas dan berkualitas bagi
penyiaran Sumut, meskipun itu calon dari Gubernur atau Walikota maupun
dari rekomendasi (titipan) Komisi A DPRD Sumut dan kalangan wartawan,
Robert tidak akan bergeming meluluskan calon tertentu.
Dalam
diskusi berlangsung lebih dari dua jam itu, Fakhruddin Pohan berharap,
di tahap wawancara agar Pansel mengikutsertakan calon incumbent atau
menggabungnya dengan ke 20 calon lainnya, agar menjadi penilaian
tersendiri bagi Pansel. Namun, usulan itu tidak dapat diwujudkan Ketua
Pansel, karena berdasarkan UU tentang penyiaran itu tidak berlaku.
"Demi
terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyeleksian calon
Komisioner KPID, Pansel telah menyusun program akan dilakukannya uji
publik secara terbuka yang akan diajukan kepada Komisi A DPRD Sumut,"
ucap Robert, seraya berharap hal ini ditanggapi Komisi A DPRD Sumut
sebelum menentukan ke tujuh calon Komisioner yang akan duduk di KPID
Sumut.
Hasil
diskusi juga meminta kepada Tim Pansel, melakukan penelitian dan
pencermatan terhadap berkas-berkas pendaftaran calon KPID Sumut, yang
disinyalir memanipulasi data (pemalsuan data). Atas permintaan tersebut,
Tim Pansel berjanji akan mengkroscek kembali berkas-berkas calon, jika
ditemukan ada yang memalsukan jati dirinya, maka Pansel akan mengambil
sikap tegas.
Dalam
kesempatan itu, Koordinator Forum Jurnalis Peduli KPID Sumut,
Fakhruddin juga bermohon kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel), saat akan
melakukan wawancara pada tanggal 12 April mendatang, dapat
mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah peserta calon anggota KPID.
Padahal tujuan diskusi ini adalah wujud rasa kepedulian masyarakat
terhadap KPID Sumut. "Tolong Pak Ketua Pansel, agar dipertanyakan
ketidakhadiran calon-calon komisioner KPID yang lain, sepertinya
calon-calon Anggota KPID Sumut yang tidak hadir ini kurang peduli
terhadap lembaganya sendiri, jadi wajar saat wawancara dipertanyakan,"
pintanya.
(Mtc)