Senin, 13 Juli 2026 WIB

Lindungi Konsumen dengan Perda Produk Halal

Admin - Senin, 21 Maret 2016 23:25 WIB
Lindungi Konsumen dengan Perda Produk Halal
google
Matatelinga.com,  Keberadaan produk hukum yang melindungi konsumen  dari produk non halal dan higienis dianggap penting.  Adanya sertifikasi halal dan higienis diprediksi akan  menambah daya saing produk di tengah berlakunya
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Itu disampaikan oleh Ibnu Ubayd Dilla pada paripurna  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Kota Medan tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, Senin (21/3/2016) pagi.

Pada rapat yang digelar di ruang paripurna gedung  DPRD Medan, Jl Kapten Maulana Lubis tersebut, Ibnu menyebut beberapa aturan yang menjadi pendukung  pembentukan Perda ini. Beberapa di antaranya adalah  PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu  dan Gizi Pangan, PP 69 Tahun 1999 tentang label dan  iklan pangan dan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang  Perindustrian serta UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang 
jaminan produk halal.

"Perlindungan dan pengawasan merupakan hak bagi  konsumen. Terlebih konsumen terbesar adalah umat
Islam. Karena itu, perlu dilindungi dengan sebuah 
regulasi," bilang anggota Fraksi PAN ini.

Sambungnya, urgensi jaminan produk halal di daerah  adalah untuk mendorong banyak perusahaan lebih  proaktif mengajukan sertifikat halal. Karena dengan  adanya sertifikasi halal, produk-produk yang yang ada 
akan memperoleh nilai tambah.

Sehingga bisa  meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia  dalam persaingan dengan produk asing.  "Jaminan produk halal dapat meningkatkan volume  penjualan. Lagipula, secara kesehatan, produk-produk  yang tidak halal dan tidak higienis itu lebih berefek 
tidak baik untuk kesehatan," bebernya.

Sementar Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Mulia  Asri Rambe menyarankan pengawasan yang dilakukan  oleh masyarakat harus dibuka seluas mungkin terkait  Perda ini. "Yakni dengan cara yang mudah seperti  membuat layanan pengaduan masyarakat apabila  ditemukan produk tidak sesuai standar," jelasnya.

Selain itu, katanya, Pemko Medan juga harus  memfasilitasi produsen kecil menengah agar bisa memenuhi standar di tengah berlakunya MEA.

Dari Fraksi Hanura yang dibacakan Ratna Sitepu, 
menyorot soal kurangnya pengawasan dari instansi  berwenang, terkait banyaknya produk makanan  minuman dan obat yang tidak layak konsumsi beredar.

(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru