Matatelinga.com, Keberadaan produk hukum yang melindungi konsumen dari produk non halal dan higienis dianggap penting. Adanya sertifikasi halal dan higienis diprediksi akan menambah daya saing produk di tengah berlakunya
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Itu disampaikan oleh Ibnu Ubayd Dilla pada paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Kota Medan tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, Senin (21/3/2016) pagi.
Pada rapat yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Jl Kapten Maulana Lubis tersebut, Ibnu menyebut beberapa aturan yang menjadi pendukung pembentukan Perda ini. Beberapa di antaranya adalah PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, PP 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian serta UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Perlindungan dan pengawasan merupakan hak bagi konsumen. Terlebih konsumen terbesar adalah umat
Islam. Karena itu, perlu dilindungi dengan sebuah regulasi," bilang anggota Fraksi PAN ini.
Sambungnya, urgensi jaminan produk halal di daerah adalah untuk mendorong banyak perusahaan lebih proaktif mengajukan sertifikat halal. Karena dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk yang yang ada akan memperoleh nilai tambah.
Sehingga bisa meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dalam persaingan dengan produk asing. "Jaminan produk halal dapat meningkatkan volume penjualan. Lagipula, secara kesehatan, produk-produk yang tidak halal dan tidak higienis itu lebih berefek tidak baik untuk kesehatan," bebernya.
Sementar Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Mulia Asri Rambe menyarankan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat harus dibuka seluas mungkin terkait Perda ini. "Yakni dengan cara yang mudah seperti membuat layanan pengaduan masyarakat apabila ditemukan produk tidak sesuai standar," jelasnya.
Selain itu, katanya, Pemko Medan juga harus memfasilitasi produsen kecil menengah agar bisa memenuhi standar di tengah berlakunya MEA.
Dari Fraksi Hanura yang dibacakan Ratna Sitepu, menyorot soal kurangnya pengawasan dari instansi berwenang, terkait banyaknya produk makanan minuman dan obat yang tidak layak konsumsi beredar.
(Mtc)