Senin, 13 Juli 2026 WIB
Human Trafficking

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Human Trafficking di Diskotik Kota Medan

Admin - Senin, 11 Januari 2016 11:24 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Human Trafficking di Diskotik Kota Medan
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku perdagangan orang yang mempekerjakan empat wanita sebagai pekerja seks komersial.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Senin, (11/1/2016) mengatakan pelaku berinisial JF (27) ditangkap di salah satu diskotik di Jalan Kumango Medan, Minggu malam.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan empat wanita yang menjadi korban perdagangan manusia yakni LK (23), MO (25), Ft (27), dan Tr (21). Seperti dilansir melalui laman okezone.com

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan terhadap informasi perdagangan manusia yang terjadi di diskotik tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang satu juta rupiah, 11 unit telepon genggam, dan tiga buah kondom.

Tersangka dan empat wanita yang diperdagangkan tersebut dibawa ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru