Matatelinga.com, Warga Jalan Parinduri Desa Lama, Kec Pancur Batu, Abdul Hamid (28) pada Kamis (19/11/2015) lalu melakukan aksi penodongan di kawasan Kanal Dusun I Desa Marindal I Kec Patumbak.
Hampir 2 jam Abdul bersembunyi di perladangan itu. Setelah merasa aman dia keluar dari persembunyiannya. Namun rupanya dia tak tahu jalan pulang. Kemudian dia bertanya alamat pada seorang pria yang saat itu sedang duduk di pos kamling.
Saat bertanya kepada pria itu, Abdul sambil mengacungkan pisau. Ternyata pria yang ditanyai itu adalah Aiptu Hasibuan, petugas kepolisian Polsek Patumbak. Tanpa memberikan jawaban, polisi itu pun langsung mengamankan Abdul dan memboyongnya ke Mapolsek Patumbak.
Di kantor polisi, Abdul mengaku, saat itu dia baru saja menodong seorang pria dengan menggunakan pisau kecil yang dibelinya dari pajak Pancur Batu. Dari menodong itu, Abdul mendapat uang Rp 103.000. Selanjutnya dia kabur ke perladangan warga.
"Habis nodong aku lari ke perladangan warga. Karena udah bosan aku di situ, aku keluar mau pulang. Pas aku sampai ke perkampungan, nggak tau jalan pulang. Makanya kutanya sama Bapak itu (Aiptu Hasibuan), tapi sambil ku keluarkan pisau ku. Makanya aku ditangkap," kata Abdul yang mengaku hanya tamatan SD.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ferry, Selasa sore, menjelaskan bahwa pelaku hanya dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Fit/Mt)