Matatelinga.com, Apa yang ada dibenak ayah ini, kok tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang yang masih duduk di bangku SMP itu bahkan sampai hamil.
SG (47) ditangkap petugas Satreskrim Polres Nias di kediamannya di Desa Siwalubanua, Gunung Sitoli Idanoi, Nias. Laki-laki ini diringkus setelah guru putrinya LG (15) melapor ke polisi.
Laporan dibuat setelah guru SMP tempat LG sekolah mengungkap ketidakberesan pada siswinya itu. "Gurunya melihat perubahan pada korban yang belakangan selalu murung dan mengeluh sakit. Setelah guru memeriksakan kesehatannya, ternyata korban tengah hamil," kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa, Jumat (30/10/2015).
Setelah ditanyai, LG akhirnya membongkar perbuatan ayah kandungnya. Dia disetubuhi paksa berulang kali. Remaja ini juga diancam akan dibunuh jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain. Setelah mendengar keterangan LG, guru kemudian membawanya ke polisi untuk membuat laporan.
Setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Nias langsung menangkap SG. Dalam pemeriksaan, dia mengaku delapan kali menyetubuhi putrinya LG.
Pria ini tega memerkosa putrinya dengan dalih telah lama ditinggal mati istrinya. Perbuatan itu dilakukannya saat malam hari.
“Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, kejadian dilakukan sejak bulan Maret," jelas Selamat.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara.
(Fit/Mt)