Matatelinga.com, Dalam hal ini
KPU Medan hanya mencetak DPS dalam 2 rangkap sehingga sosialiasinya
dipastikan tidak maksimal. 1 rangkap DPS tersebut ditempelkan pada
kantor kelurahan sedangkan 1 rangkap lainnya menjadi arsip untuk
perbaikan DPS bagi petugas ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan akan memanggil
Komisioner KPU Medan terkait pelanggaran aturan dalam pengumuman
Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Medan 2015.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan hal ini melanggar
PKPU no 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemiliih
pilkada. Disana disebutkan DPS harus diumumkan hingga ke tingkat
RT/RW dan juga pada tempat-tempat umum yang strategis untuk
menjangkau masyarakat.
"Perintahnya dalam aturan tersebut kan 3 rangkap, lantas apa alasan
mereka hanya mencetak 2 rangkap," katanya, Kamis (17/9).
Yulhasni menjelaskan pemanggilan mereka terhadap komisioner KPU
Medan dilakukan guna mengklarifikasi letak kesalahan dalam
pencetakan berkas DPS tersebut. Mereka sangat menyayangkan kesalahan
seperti ini dilakukan oleh KPU Medan yang notabene memiliki berbagai
kemudahan dalam mengakses seluruh aturan dalam pilkada dibanding
daerah lain yang juga menggelar pilkada serentak di Sumatera Utara.
"Sepanjang pengawasan kami, tidak ada ditemukan pelanggaran seperti
ini didaerah lain, hanya di Medan," ungkapnya.
Ditanya mengenai sanksi atas pelanggaran ini, Yulhasni masih enggan
membeberkannya, sebab pemberian sanksi menurutnya harus terlebih
dahulu melalui tahapan klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi.
"Kita akan lihat dulu, dimana letak kesalahannya apakah pada
sekretariat atau pada komisionernya," ujarnya.
Sayangkan Sikap Ketua KPU Medan
Dalam kesempatan yang sama, Yulhasni juga menyayangkan munculnya
pemberitaan pada media online yang menyebutkan adanya pelecehan
profesi yang dilontarkan oleh Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe
terhadap para wartawan. Menurutnya, selaku pimpinan lembaga
penyelenggara pemilu, jajaran KPU harus kooperatif dengan wartawan
yang merupakan perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan
penyelenggaraan Pilkada 2015.
Yulhasni yang juga mantan wartawan ini mengaku pelecehan terhadap
profesi wartawan merupakan hal yang tidak wajar dilakukan oleh
pimpinan lembaga selevel KPU Kota Medan.
"Ya kita menyayangkan adanya pernyataan seperti itu," ujarnya.
Diketahui dalam pemberitaan pada beberapa media online disebutkan
Ketua KPU Medan melecehkan wartawan dengan penyataannya yang
menyebutkan para awak media hanya meliput kegiatan Pilkada Medan
2015 karena iming-iming tertentu. Pernyataan ini dilontarkannya saat
sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan di Kantor KPU Medan,
Jalan Kejaksaan no 37, Medan.
(Mtc)