Rabu, 29 April 2026 WIB

3 Parpol Parlemen Keberatan Soal Pemekaran Dapil di Kota Binjai

- Rabu, 08 Februari 2023 20:37 WIB
3 Parpol Parlemen Keberatan Soal Pemekaran Dapil di Kota Binjai
dyka.p/matatelinga.com
Kolase bendera partai politik
MATATELINGA, Binjai : Terjadinya pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, semula 4 kini menjadi 5 dapil sontak mengundang reaksi keras dari sejumlah partai politik yang ada.


Pemekaran dapil tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemlihan dan Alokas Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Beberapa parpol parleman seperti Golkar, PAN, PKS, secara terpisah kepada wartawan menyampaikan sikap keberatan atas putusan KPU yang memisahkan Dapil Binjai Barat dan Binjai Kota.

Baca Juga:Bupati Samosir Buka Rapat Konsolidasi Data Kemiskinan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Berbagai statamant dikemukakan sebagai penguatan sikap keberatan. Tetapi alasan yang paling banyak dilontarkan oleh sejumlah parpol adalah kesan mendadak dan sepihak atas putusan KPU.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai, Noor Sri Syah Alamputra menegaskan, KPU RI harus meninjau langsung usulan dari KPU Binjai soal penataan daerah pemilihan agar keputusan yang dibuat tepat dan mengakomodir kepentingan rakyat.


"KPU RI baiknya langsung turun ke Binjai agar uji publik lebih faktual, karena mereka hanya menerima usulan, situasi realnya apa mereka tau bagaimana?. Perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam karena banyak sektor publik yang perlu jadi indikator - indikator penataan dapil," ujarnya, Rabu (08/02/2023).

[br]

Politisi partai besutan Airlangga Hartarto itu pun menilai jangka waktu proses penataan dapil untuk Pemilu Legislatif 2024 di Binjai terlalu singkat, hingga uji publik yang berlangsung pada november dan desember lalu dirasa kurang optimal.

Untuk itu, Ia berencana akan melayangkan surat keberatan kepada KPU supaya dapat menganulir penetapan 5 dapil tersebut.

Baca Juga:Pemkab Labuhanbatu Tetapkan, MTQ Digelar 7-11 Maret Di Kelurahan Sioldengan - Rantau Selatan

"Partai kami akan layangkan surat keberatan. Saya rasa, baik KPU daerah maupun KPU RI dapat mengkaji ulang dan menganulir penetapan 5 Dapil. Seingat saya ketika muncul wacana pemekaran dapil, ada 14 partai menolak dan 4 lain mendukung wacana itu," beber Noor.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPD PAN Kota Binjai, Hj. Emagata, pihaknya juga kecewa dan merasa keberatan atas terjadinya pemekaran dapil.


"Tahun 2022 lalu kami sudah mengirim surat penolakan atas wacana pemekaran dapil ini, mayoritas partai politik juga menolak itu. Namun kenapa saat ini KPU menerbitkan putusan pemekaran dapil, apa indikatornya," kata Emagata.

[br]

Ia menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan ada unsur yang menjadi acuan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil.

Yaitu unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional (pertimbangan antara jumlah penduduk, integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan georafis, serta kesinambungan.

Baca Juga:Puncak HPN, RS Adam Malik Siapkan Tim Kesehatan VVIP

"Untuk saat ini tidak ada alasan mendesak pemekaran dapil, pada dasarnya kami siap menghadapi perubahan kebijakan kepemiluan, namun perubahan itu harus dilakukan secara fair dan konstitusional dong," ujar Ema.

Begitupun PKS, Muhty Ardiansyah selaku ketua DPD, mengaku keberatan dan akan mengambil sikap atas putusan KPU yang dianggap tidak relevan.

"Tentu keberatan, banyak alasan kenapa kami tidak sepaham dengan putusan itu. Saat ini kami masih menunggu instruksi dari dewan pimpinan wilayah," imbuhnya.(dyka.p)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru