MATATELINGA,Tanjungbalai - Sebanyak 28 warga binaan lapas kelas IIB Tanjungbalai Asahan kanwil Kemenkumham Sumut menghirup udara bebas.Selasa (14/2/23)
Bebasnya warga binaan itu karena telah memenuhi syarat program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan perubahan positif sehingga warga binaan menjadi lebih baik.
"Ini kita berikan berdasarkan evaluasi bahwa warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administrasinya, dan yang terpenting telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan". Ujar Kalapas, Tanjungbalai Sangapta Surbakti.
Sangapta surbakti mengatakan 28 warga binaan itu terdiri dari 26 orang laki laki dan 2 orang perempuan. Mereka di beri PB secara gratis setelah memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya telah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan berkelakuan baik dengan mengikuti beragam program pembinaan selama didalam Lapas.
Surbakti menambahkan kedepan lapas tanjungbalai akan terus mengoptimalkan segala bentuk layanan dan layanan yang diberikan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun.(Riki)