Matatelinga.com, Bea Cukai Wilayah Propinsi Sumatera Utara
menerima 1 unit truk BK 8108 VQ berisi 58 balpres/ monja hasil tangkapan intel
Kodim Medan pada Rabu (24/6/2015) malam dan langsung menggiringnya kepangkalan BC di Jalan Karo Belawan
untuk dibongkar .
Menurut keterangan sopir truk BK 8108 CQ ,
Syarippudin Harahap ,50, warga Tanjung Balai mengatakan bahwa truk yang dia
kemudikan itu asal Tanjung Balai Asahan ditangkap petugas Intel Kodim saat
melintas di Paya Pasir Tebing Tinggi oleh Intel Kodim pada Selasa 23 Juni 2015
malam .
Kemudian truk yang saya kemudiakan itu
langsung dibawa ke Gaperta dan saya diperiksa petugas intel Kodim , dalam
pemeriksaan itu saya mengatakan bahwa truk yang saya bermuatan 58 Balpres atau
monja ini untuk diantarkan ke Medan .
Barang Balpres atau monja itu saya bawa dari
Tanjung Balai Asahan dengan ongkos sebesar Rp 1 juta rupiah dan uangnya telah
saya terima . Saya tidak mengetahui jika Balpres atau monja itu dilarang oleh
Pemerintah maka saya langsung membawanya dan setibanya di Paya Pasir truk yang
saya kemudian itu ditangkap .
Usai menjalani pemeriksaa oleh petugas Kodim ,
kemudian saya diperintahkan membawa truk tersebut ke Belawan ke kantor Bea dan
Cukai Wilayah 1 Sumatera Utara untuk membongkar muatannya , namun karena hai
telah malam maka pembongkaran muatannya terpaksa ditunda dan pagi hari
muatannya langsung dibongkar .
Saat ini muatan truk 58 Balpres pakaian
bekasnya telah dibongkar dari atas truk dan Balpresnya sebanyak 58 Bal ditumpuk
dilapangan penumpukan milik Bea dan Cukai Wilayah 1 Sumatera Utara bersama 1
unit truk pengangkutnya .
Petugas Bea dan Cukai Wilayah 1 Sumatera Utara yang
dikonpirmasi tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan
bahwa yang memberikan keterangan itu bukan wewenang saya , silahkan saja
wartawan kekantor BC Belawan untuk konpirmas.
(Mt/Hendrik)