Jumat, 01 Mei 2026 WIB
Penyelundupan Ganja

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja Dari Aceh Ke Medan

Admin - Senin, 09 Maret 2015 12:22 WIB
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja Dari Aceh Ke Medan
google
Ilustrasi
TANJUNG PURA - Matatelinga, Pengiriman 10 kilogram ganja dari Aceh ke Medan berhasil digagalkan. Narkoba bersama kurirnya diamankan saat razia di Jalan Tengku Amir Hamzah, Tanjung Pura, Langkat, Sumut.

"Kurir beserta 10 kilogram ganja itu kami amankan saat razia pada hari Minggu (8/3/2015) kemarin," kata Kapolsek Tanjung Pura AKP Juriadi kepada wartawan, Medan, Senin (9/3/2015).

Laki-laki pembawa 10 kg ganja itu diidentifikasi sebagai M Rijal (30), warga Dusun Betani Swada, Desa Matang Kumbang, Bakti, Aceh Utara.

Saat dirazia, Rijal yang menumpang angkutan umum CV Sanura dengan pelat nomor BL 7317 AA jurusan Aceh-Medan, menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian memerintahkannya turun dan memeriksa barang bawaannya.

Rijal tidak dapat mengelak saat petugas menemukan ganja dalam barang bawaannya. "Ganja itu disimpan di dalam tas warna hitam," ungkap Juriadi. Seperti dilansir laman merdeka.com, Senin (9/3/2015)

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Pura, Rijal mengaku disuruh seseorang di Aceh untuk mengantarkan ganja itu ke Medan. Dia mendapat upah Rp 1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. "Kami masih memburu pemesan dan bandar ganja itu," pungkas Juriadi.

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru