MEDAN - Matatelinga, Kepolisian
Polsek Medan Baru meringkus empat pecandu narkoba deri lokasi terpisah dengan
barang bukti 1 paket sabu sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Warna merah
BK 5611 ADI dan dua butir pil esktasy.
Masing masing para
tersangka MCA,20 warga Jln Rosos Gang Melati V No 5 Patumbak, AP,20, warga Jln
Purwo Gang Utama III No 51 Deli Tua, RFPH, 25, Warga Jln Sidomulyo Kec. Medan
Barat, dan RSS,25,Warga Jln Merdeka Medan, dimasukkan kedalam terali besi.
Kapolsek Medan baru Kompol
Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar Stefanus
Setjo Jumat (20/2/2015) siang
mengatakan, lokasi kampong kubur salah satu tempat peredaran narkoba,
kita menempatkan personil berpakian preman dengan mengamati gerak gerik pria
yang keluar dari kampong kubur tersebut dengan menggunakan kenderaan roda
dua atau roda empat. Pada 15 Pebrurari lalu, kedua tersangka MCA dan AP
mengendraia sepeda motor Yamha Mio keluar dari Kampung kubur dengan gelagat
mencurigakan.
Personil yang telah kita
tempatkan membuntuti pelaku dengan menghentikan perjalannya di Jln tri
Tura Simpang Jl Ttiti Kuning Medan serta memerintahkan mengeluarkan isis yang
ada didalam saku baju dan celananya. Dengan terpaksa mereka mengeluarkan barang
telarang tersebut pada personil kita.
Selanjutnya kedua
tersangka serta barang buktinya di boyong ke komando, guna menjalani
pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan dimasukkan kedalam terali besi, kata
Ronny.
Lanjut Ronny, terkait
dengan pemberitaaan “tangkap lepas” di Polsek Medan Baru itu tidak benar.
Dimana, kedua tersangka yang kita amankan lebih kurang 5 hari, masih berada di
Polsek Medan Baru, sambil menunjukkan kedua pecandu narkoba yang menggunakan
baju tahanan.
Tambah Ronny, Sedangkan
dua tersangka RFPH dan RSS pemilik dua butir pil esktasy ditangkap personilnya di seputaran Jln S.
parman depan sekolah ST Thomas Medan, ketika menumpang becda bermotor.
Laju Kenderaan beca
bermotor tersebut, kita hentikan memlakukan penggeledan dan ditemukan barang
telarang tersebut, hendak dinikmatinya di tempat hiburan yang ada di kota
Medan. Para tersangka yang kita amankan
ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 Subs 132 UU No 35 Tahun
2009 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, kata Ronny.
(Mt)